JakartaInsideCom – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan salah satu momen yang ditunggu-tunggu oleh banyak orang di Indonesia. Proses pendaftaran CPNS dilakukan secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk mendaftar CPNS di SSCASN.
1. Membuat Akun SSCASN
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun di portal SSCASN. Berikut caranya:
- Buka laman sscasn.bkn.go.id.
- Klik menu “Daftar” untuk membuat akun baru.
- Isi informasi yang diperlukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor ponsel, dan email aktif.
- Klik “Lanjutkan” dan pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar.
- Klik “Proses Pendaftaran Akun” dan tunggu hingga muncul konfirmasi.
2. Login ke Akun SSCASN
Setelah akun berhasil dibuat, langkah berikutnya adalah login ke akun SSCASN:
- Masuk ke akun SSCASN yang telah terdaftar.
- Lengkapi data diri yang diminta.
- Unggah swafoto (selfie) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan proses pendaftaran.
3. Memilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS
Setelah login, peserta harus memilih jenis seleksi dan formasi CPNS yang diinginkan:
- Pilih menu “CPNS” pada halaman utama.
- Pilih formasi yang sesuai dengan tingkat pendidikan dan kualifikasi yang dimiliki.
4. Mengunggah Dokumen
Langkah selanjutnya adalah mengunggah dokumen yang diperlukan:
- Unggah dokumen seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ukuran dan format yang ditentukan.
- Pastikan semua dokumen yang diunggah sudah benar dan sesuai dengan persyaratan.
5. Mencetak Kartu Pendaftaran
Setelah semua data dan dokumen diunggah, langkah terakhir adalah mencetak kartu pendaftaran:
- Periksa kembali resume pendaftaran untuk memastikan tidak ada kesalahan.
- Klik “Akhiri Pendaftaran” untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran sebagai bukti bahwa pendaftaran telah berhasil.
Syarat Pendaftaran CPNS
Selain langkah-langkah di atas, ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar CPNS:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, diharapkan proses pendaftaran CPNS di SSCASN dapat berjalan dengan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengikuti seleksi CPNS tahun ini. Selamat mencoba dan semoga sukses!