Studi dari Stanford University menekankan pentingnya pengawasan dan pemberian sanksi dalam pelaksanaan rasionalisasi pajak daerah.
Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap Perda di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, pemerintah pusat dapat memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang bersangkutan.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan dan konsistensi dalam penerapan kebijakan perpajakan di seluruh daerah.
4. Dampak terhadap Iklim Investasi
Menurut jurnal dari Universitas Gadjah Mada, rasionalisasi pajak daerah melalui Omnibus Law Perpajakan diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi di Indonesia.
Dengan adanya kepastian tarif pajak dan penghapusan Perda yang menghambat investasi, diharapkan investor akan lebih tertarik untuk menanamkan modalnya di berbagai daerah.
Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru.
5. Tantangan dalam Implementasi
Penelitian dari Universitas Cambridge menunjukkan bahwa meskipun kebijakan rasionalisasi pajak daerah memiliki banyak manfaat, terdapat tantangan dalam implementasinya.
Salah satu tantangan utama adalah resistensi dari pemerintah daerah yang merasa kehilangan otonomi dalam menentukan tarif pajak.
Selain itu, proses evaluasi dan penyesuaian Perda memerlukan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah.
Kesimpulan
Kebijakan pemerintah dalam melakukan rasionalisasi pajak daerah melalui Undang-Undang Omnibus Law Perpajakan bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien, adil, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Langkah-langkah yang diambil meliputi penentuan tarif pajak daerah yang berlaku secara nasional, evaluasi Perda, pengawasan dan sanksi, serta upaya untuk meningkatkan iklim investasi.
Meskipun terdapat tantangan dalam implementasinya, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.