Pemerintah telah mengadopsi untuk menyederhanakan dan merasionalisasi berbagai regulasi, termasuk dalam bidang perpajakan.

Salah satu fokus utama dari Perpajakan adalah rasionalisasi . ini bertujuan untuk menciptakan perpajakan yang lebih efisien, adil, dan mendukung .

ini akan membahas bagaimana pemerintah dalam melakukan rasionalisasi daerah melalui Perpajakan berdasarkan penjelasan dari jurnal ilmiah universitas di dalam dan .

1. Penentuan Tarif Daerah yang Berlaku Secara

Menurut jurnal dari Universitas , salah satu langkah utama dalam rasionalisasi daerah adalah penentuan tarif daerah yang berlaku secara .

menetapkan tarif tertentu untuk daerah melalui penerbitan peraturan (Perpres).

Pemerintah daerah kemudian diwajibkan untuk menyesuaikan tarif daerah mereka sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam Perpres dalam tiga .

Langkah ini bertujuan untuk mengurangi disparitas tarif antar daerah dan menciptakan kepastian bagi .

2. Peraturan Daerah ()

dari Harvard University menunjukkan bahwa rasionalisasi daerah juga mencakup terhadap Peraturan Daerah () yang mengatur dan retribusi daerah.

ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak menghambat kemudahan berusaha dan sesuai dengan fiskal .

dilakukan oleh dan Dalam Negeri sebelum ditetapkan oleh , bupati, atau walikota. Jika tidak sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi, maka harus disesuaikan terlebih dahulu.

3. Pengawasan dan Sanksi