JakartaInsideCom – Pemerintah telah mengadopsi untuk menyederhanakan dan merasionalisasi berbagai regulasi, termasuk dalam bidang perpajakan.

Salah satu fokus utama dari Perpajakan adalah rasionalisasi . ini bertujuan untuk menciptakan perpajakan yang lebih efisien, adil, dan mendukung pertumbuhan .

ini akan membahas bagaimana pemerintah dalam melakukan rasionalisasi melalui Perpajakan berdasarkan penjelasan dari jurnal ilmiah universitas di dalam dan .

1. Penentuan Tarif yang Berlaku Secara

Menurut jurnal dari Universitas , salah satu langkah utama dalam rasionalisasi pajak adalah penentuan tarif pajak yang berlaku secara .

menetapkan tarif tertentu untuk pajak melalui penerbitan peraturan (Perpres).

Pemerintah kemudian diwajibkan untuk menyesuaikan tarif pajak mereka sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam Perpres dalam tiga bulan.

Langkah ini bertujuan untuk mengurangi disparitas tarif pajak antar dan menciptakan kepastian bagi .

2. Peraturan ()

dari Harvard University menunjukkan bahwa rasionalisasi pajak juga mencakup terhadap Peraturan () yang mengatur pajak dan retribusi .

ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak menghambat kemudahan berusaha dan sesuai dengan fiskal .

dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri sebelum ditetapkan oleh , bupati, atau walikota. Jika tidak sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi, maka harus disesuaikan terlebih dahulu.

3. Pengawasan dan Sanksi