jakartainside.com –

ITE akhirnya direvisi untuk kedua kalinya. Salah satunya terkait 27 juga 45 yang tersebut kerap jadi polemik dalam .

Dalam 27 disebutkan mendistribusikan, mentransmisikan, juga menghasilkan konten asusila sanggup diakses. Dalam aturan tersebut, pidana yang mana ditetapkan akan diselaraskan dengan KUHP yang dimaksud berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang.

Namun terbaru akan mengecualikan mereka itu yang dimaksud menyebarkan konten dengan alasan untuk membela diri. “Jadi selain di dalam 27 kita harus mengawasi 45 nya sebagai tuntutannya nah pada situ tuh mengungkapkan bahwa hal ini tak berlaku apabila itu untuk upaya membela diri,” jelas Direktur Jenderal Informatika, Semuel Pangerapan, di konferensi , Kamis (23/11/).

Dia menggambarkan tindakan Baiq Nuril yang digunakan mencuat beberapa tahun silam. Saat itu wanita jika Nusa Tenggara Barat terjerat lantaran menyebarkan rekaman percakapan dengan sekolahnya berinisial M terkait perbuatan asusila.

Baiq Nuril diputus bersalah sesuai dengan 27 ayat (1) juncto 45 ayat (1) . Jika ada yang digunakan melakukan hal sejenis maka tiada bisa jadi dijalankan penuntutan.

yang tersebut paling konkret yang dapat lihat semua adalah Baiq Nuril. Ia bukannya ingin menyebarkan ia itu ingin memproteksi dirinya. ‘Saya itu tadi sedang dilecehkan” gitu. Jadi kita bantu, berikan pengecualiannya serta juga terkait kesusilaan itu tiada berlaku kalau kita lihat 45 ayat di tempat tuntutannya,” kata Semuel.

Sementara itu, Semuel menjelaskan ada beberapa tambahan di . Misalnya pelindungan , konten berbahaya kemudian juga terkait mengatur habitat .

“Kita juga menambahkan terkait bagaimana mengatur . Jadi sebenarnya mirip seperti yang digunakan ada pada yaitu marketing act serta juga service act,” jelas dia.


Sumber CNBC

by Jakarta Inside