Bangsawan Mangkunegaraan, Surakarta, Gondokusumo menyatakan mendukung Perwira Tinggi RI, Komjen untuk mencalonkan diri sebagai calon melalui Jalur Independen di .

Mayya menilai mantan wakil BSSN RI itu terkenal sangat tegas dan garang menyuarakan bangsa dari perbudakam oligarki, intervensi asing dan elit yang mencekam bangsa ini melalui dan system termasuk dan yang tanpa batas serta tanpa filter pancasilais yang berpijak pada nilai sebagai dasar dan kiblat nilai berbangsa dan bernegara.

“Terlihat Komjen melakukan perintah konstitusi mencerdaskan bangsa dengan mengedukasi pola pikir rakyat dan generasi muda untuk cerdas dan peka melihat kondisi bangsa dalam skala dan ,” ungkap Maya kepada pada 28 Agustus melalui keterangan persnya.

Mayya juga berpendapat keikutsertaan Dharma nyapres jalur independent dinilai akan membuat demokrasi menjadi lebih terbuka dan adil.

“Perjuangan jenderal bintang tiga ini jelas tidak mudah mendobrak kebobrokan rezim yang menyengsarakan rakyat, butuh suport dari seluruh rakyat untuk mewujudkan system yang demokrasi terbuka dan berkeadilan untuk melahirkan bangsa yang nasionalis bermoral tidak berkepentingan dan tidak terintervensi para pemodal ,” imbuhnya.

Mayya yang juga merupakan pengamat berpendapat pencapresan via jalur independent sah-sah saja dilakukan di melihat sudut pandang yang berlaku.

 “Secara konstitusi UUD 1945 6A ayat (2) secara garis besar menyatakan calon dan wakil diajukan oleh partai pengusung dan koalisi, namun secara gamblang tidak menyatakan adanya terhadap jalur independen untuk pengajuan calon ,” jelasnya.

Dengan yang berjalan selama ini, Mayya meyakini bahwa selama ini partai tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dibuktikan dengan banyaknya yang menggeragoti parpol itu sendiri.

“Selama ini memakai melalui partai walau partai banyak yang tidak menjalankan fungsinya didalam konstitusi dengan sesuai, partai yang harusnya sebagai tempat pembentukan dan nominasi leadership sesuai partai dan integritas kader, justru partai dikelola seperti dan sudah jauh dari tugas pokok dan fungsi dasarnya sesuai konstitusi.” pungkasnya.***