JakartaInsideCom – Bangsawan Mangkunegaraan, Surakarta, Ray Mayyasari Gondokusumo menyatakan mendukung Perwira Tinggi Kepolisian RI, Komjen Dharma Pongrekun untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden melalui Jalur Independen di Pemilu 2024.
Mayya menilai sosok mantan wakil kepala BSSN RI itu terkenal sangat tegas dan garang menyuarakan kemerdekaan bangsa dari perbudakam oligarki, intervensi negara asing dan elit global yang mencekam bangsa ini melalui hutang dan system termasuk sistem digital dan teknologi yang tanpa batas serta tanpa filter pancasilais yang berpijak pada nilai pancasila sebagai dasar dan kiblat nilai kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Terlihat Komjen Dharma Pongrekun melakukan perintah konstitusi mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengedukasi pola pikir rakyat indonesia dan generasi muda untuk cerdas dan peka melihat kondisi bangsa dalam skala nasional dan global,” ungkap Maya kepada JakartaInsideCom pada 28 Agustus 2023 melalui keterangan persnya.
Mayya juga berpendapat keikutsertaan Dharma nyapres jalur independent dinilai akan membuat sistem demokrasi Indonesia menjadi lebih terbuka dan adil.
“Perjuangan jenderal bintang tiga ini jelas tidak mudah mendobrak kebobrokan rezim yang menyengsarakan rakyat, butuh suport dari seluruh rakyat Indonesia untuk mewujudkan system pemilu yang demokrasi terbuka dan berkeadilan untuk melahirkan pemimpin bangsa yang nasionalis bermoral tidak berkepentingan dan tidak terintervensi para pemodal politik,” imbuhnya.
Mayya yang juga merupakan pengamat politik berpendapat pencapresan via jalur independent sah-sah saja dilakukan di Indonesia melihat sudut pandang hukum yang berlaku.
“Secara konstitusi UUD 1945 pasal 6A ayat (2) secara garis besar menyatakan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai pengusung dan koalisi, namun secara gamblang tidak menyatakan adanya larangan terhadap jalur independen untuk pengajuan calon presiden,” jelasnya.
Dengan sistem yang berjalan selama ini, Mayya meyakini bahwa selama ini partai politik tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dibuktikan dengan banyaknya kasus korupsi yang menggeragoti parpol itu sendiri.
“Selama ini indonesia memakai sistem pemilu melalui partai politik walau partai politik banyak yang tidak menjalankan fungsinya didalam konstitusi dengan sesuai, partai yang harusnya sebagai tempat pembentukan dan nominasi leadership sesuai ideologi partai dan integritas kader, justru partai dikelola seperti perusahaan keluarga dan sudah jauh dari tugas pokok dan fungsi dasarnya sesuai konstitusi.” pungkasnya.***