JakartaInside.Com–Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial EH (41) menculik bayi majikannya yang berusia 10 bulan di Jalan H Sarmah, Kelurahan Parigi, Pondok Aren. Majikannya, DA (37), baru mempekerjakannya selama sebulan.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur, mengatakan EH bekerja membersihkan rumah dan merawat tiga anak majikannya. Ia meminta izin pulang kampung pada 31 Januari 2025 dengan alasan mengurus sekolah anaknya. DA mengizinkan kepulangannya pada 4 Februari.
“Pelaku merupakan ART di rumah korban yang baru bekerja selama satu bulan dan baru menerima gaji, pergi meninggalkan rumah korban tanpa izin dan membawa anak korban tanpa izin,” ujar Muhibbur, Sabtu (15/2).
Pada 1 Februari, EH menerima gaji Rp 2 juta. Keesokan harinya, DA terbangun dan mendapati anak bungsunya serta ponsel miliknya hilang. Rekaman CCTV menunjukkan EH membawa bayi itu keluar rumah pukul 04.00 WIB.
“Pelaku izin untuk pulang kampung tanggal 2 Februari, namun DA baru mengizinkan pelaku untuk pulang di hari Selasa tanggal 4 Februari. Pelaku pun menyetujuinya. Kemudian tanggal 1 Februari 2025 pelapor memberikan gaji kepada pelaku EH sebesar Rp 2 juta sebagai gaji bulan Januari 2025,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut DA segera melapor ke polisi. Tim bergerak cepat dan menangkap EH di rumahnya di Kampung Kemang, Kabupaten Bogor.
“Sekarang, pelaku EH berhasil diamankan di rumahnya yang beralamat di Kampung Kemang, Kabupaten Bogor,” tutup Muhibbur.