- Pada tahun 2024, UMP DKI Jakarta adalah Rp 5.067.381 per bulan.
- UMP 2024 ini mengalami kenaikan sebesar 3,38 persen atau Rp 165.583 jika kita bandingkan UMP tahun 2023 yang sebesar Rp 4,9 juta.
- Penetapan UMP DKI Jakarta 2024 tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.818 Tahun 2023.
- Gaji ini sudah termasuk upah pokok dan tunjangan tetap, sehingga PPSU tidak menerima tambahan upah lembur kecuali pada kondisi khusus.
Tunjangan yang Pasukan Oranye Terima
Selain gaji pokok, petugas PPSU juga menerima tunjangan dan fasilitas lain, di antaranya:
- Peralatan kerja lengkap untuk mendukung aktivitas di lapangan.
- Jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan) untuk perawatan medis dan kesehatan.
- Jaminan ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) yang meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua.
- Tambahan penghasilan bagi petugas dengan tugas khusus, seperti operator alat berat di TPA Bantar Gebang, yang bisa mendapatkan tambahan hingga Rp 1,2 juta per bulan berdasarkan risiko pekerjaan.
Dengan tunjangan yang cukup lengkap, PPSU mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan kerja yang memadai untuk mendukung kinerja optimal mereka.
Sistem Kontrak Kerja dan Evaluasi Kinerja
- Kontrak kerja bagi petugas PPSU pembuatannya setiap akhir tahun dan berlaku selama satu tahun.
- Evaluasi kinerja terjadi pemberlakuan secara rutin setiap tahun, dengan hasil evaluasi tersebut menjadi pertimbangan untuk perpanjangan kontrak di tahun anggaran berikutnya.
- Jika terdapat pelanggaran disiplin kerja, kontrak dapat ada pemutusan melalui mekanisme surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3.
- Sistem evaluasi yang transparan dan akuntabel bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan publik oleh petugas PPSU.
Kesimpulan
Gaji Pasukan Oranye atau PPSU di Jakarta sesuai ketetapan UMP DKI Jakarta 2024, yaitu sebesar Rp 5.067.381 per bulan.
- Selain gaji pokok, mereka juga menerima tunjangan seperti jaminan kesehatan, ketenagakerjaan, dan peralatan kerja lengkap.
- Peran Pasukan Oranye sangat penting dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan di Jakarta, sehingga apresiasi terhadap kerja keras mereka perlu terus ada peningkatan.
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menaikkan nilai UMP DKI Jakarta sebesar 6,5% menjadi Rp 5.396.791 pada tahun 2025, yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
- Dengan kontrak kerja yang jelas dan evaluasi kinerja yang transparan, PPSU harapannya terus memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan tertib di Jakarta.
Dengan dukungan pemerintah dan apresiasi masyarakat, Pasukan Oranye akan tetap menjadi pahlawan kebersihan yang berdedikasi di Jakarta.