– Siap-siap warga pasalnya pada tanggal 25 Agustus , Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bakal memulai uji coba implementasi pemberian bukti pelanggaran () kepada kendaraan yang tidak berhasil lulus .

pada Jumat 25 Agustus, kami akan uji coba pelaksanaan dan nanti pelaksanaan secara masif akan dilakukan per 1 September,” kata Dinas Hidup (DLH) DKI Asep Kuswanto saat rapat bersama Komisi D , Selasa.

Dinas Hidup (DLH) DKI menjalin kerjasama dengan berbagai , termasuk Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Satuan Pamong Praja (Satpol PP) DKI, (POM) , dan Direktorat (Ditlantas) Jaya.

“Kami koordinasi sekarang tahap pembahasan SOP (standard operating procedur) dan teknisnya,” ujar Asep.

Proses akan dilakukan oleh anggota Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari unsur pemerintah dan TNI-, dengan total anggota sekitar 125 orang.

Selanjutnya, Asep juga mengungkapkan bahwa operasi razia terhadap kendaraan yang belum atau tidak lulus di DKI akan diadakan minimal satu kali dalam seminggu.

“Ada beberapa tempat yang ramai. Jadi, paling tidak minimal satu kali dalam satu minggu di beberapa dan ,” kata Asep.

Berdasarkan data yang diberikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI , jumlah kendaraan bermotor di pada tahun 2022 mencapai sekitar 26 juta.

Sebelumnya, Dinas Hidup (Dinas LH) DKI telah menerapkan yang melarang kendaraan bermotor, termasuk milik pegawai dan tamu, yang belum melalui untuk masuk ke area .

Langkah ini diambil sebagai bagian dari usaha untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu .

ini mulai berlaku sejak tanggal 21 Agustus dan diberlakukan di seluruh area perkantoran Dinas LH hingga Suku Dinas Administrasi dan Satuan Pelaksana (Satpel) LH Kecamatan.

“Sebelum kita menuntut untuk mengubah dan membebani mereka dengan berbagai , alangkah baiknya kita besar Dinas LH DKI memberikan teladan kepada ,” kata Dinas LH DKI , Asep Kuswanto.