TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau membuka tahapan penyampaian kesimpulan dari Baswedan-, Tim Pembela Subianto- Rakabuming Raka, dan juga Tim Hukum terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan juga Wakil Presiden ( ) atau , Selasa besok, 16 .

Diketahui, telah dilakukan menyelesaikan pemeriksaan pada Jumat, 5 . Sebelum membacakan putusannya pada Senin, 22 , akan terlebih dulu menerima kesimpulan dari pihak pemohon juga terkait. juga akan mulai menyelenggarakan Rapat Permusyawaratan (RPH) formal pada Selasa besok, 16

Para konstitusi pada ini berada dalam melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap hasil persidangan yang digunakan sudah diselenggarakan sejak 27 Maret hingga 5 .

Tahapan penyampaian kesimpulan ke

Ketua Suhartoyo sebelumnya mengatakan, tahapan penyampaian kesimpulan di persidangan sebelumnya tidaklah diwajibkan. Namun pada perkara 2024, kata Suhartoyo, ada sejumlah dinamika yang digunakan berbeda dari sebelumnya sehingga mengakomodasi penyampaian hal-hal yang tersebut bersifat krusial dan juga penyerahan berkas yang mana masih tertinggal melalui tahapan itu.

“Kami, majelis , bersepakat sekiranya ada hal-hal yang mana masih mau diserahkan, meskipun ini persidangan terakhir, bisa jadi diakomodasi melalui kesimpulan,” kata Suhartoyo pada akhir lanjutan perkara di , , Jumat, 5 .

Dalam kesempatan terpisah, Enny Nurbaningsih menjelaskan langkah pemberian tahapan penyampaian kesimpulan berasal dari hasil RPH.

“Memang tidaklah ada pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), tetapi kan RPH juga punya hak untuk kemudian memproduksi aturan di luar itu. Itu bukan memberikan pemberatan terhadap para pihak, malah menguntungkan juga buat dia menyebabkan kesimpulan,” kata Enny.

Dia menuturkan batas terakhir penyampaian kesimpulan adalah pada 16 2024 pukul 16.00 WIB. Tahapan ini dibuka bagi para pihak yang tersebut bersedia memberikan kesimpulannya dan juga bukan diwajibkan.

“Ini kan memang sebenarnya membuka kesempatan yang dimaksud baru juga khusus pada . Itu hak buat mereka. Kalau merek merasa nggak mau, ya bukan apa-apa,” ujarnya.

Enny juga menegaskan tahapan penyampaian kesimpulan adalah untuk memberikan kesimpulan tentang tahapan-tahapan persidangan juga tiada boleh dimanfaatkan bagi pemohon untuk mempertegas isi permohonannya.

AMELIA RAHIMA | ADINDA JASMINE

ini disadur dari Besok, MK Terima Penyampaian Kesimpulan terkait Sidang Sengketa Pilpres 2024