TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan dari Tim Hukum Nasional Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar, Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan juga Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan juga Wakil Presiden (PHPU Pilpres) atau sengketa pilpres, Selasa besok, 16 April 2024.
Diketahui, MK telah dilakukan menyelesaikan sidang pemeriksaan PHPU Pilpres pada Jumat, 5 April 2024. Sebelum membacakan putusannya pada Senin, 22 April 2024, MK akan terlebih dulu menerima kesimpulan dari pihak pemohon juga terkait. MK juga akan mulai menyelenggarakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) formal pada Selasa besok, 16 April 2024.
Para hakim konstitusi pada waktu ini berada dalam melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap hasil persidangan sengketa pilpres yang digunakan sudah diselenggarakan sejak 27 Maret hingga 5 April 2024.
Tahapan penyampaian kesimpulan ke MK
Ketua MK Suhartoyo sebelumnya mengatakan, tahapan penyampaian kesimpulan di persidangan PHPU Pilpres sebelumnya tidaklah diwajibkan. Namun pada perkara sengketa Pilpres 2024, kata Suhartoyo, ada sejumlah dinamika yang digunakan berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang tersebut bersifat krusial dan juga penyerahan berkas yang mana masih tertinggal melalui tahapan itu.
“Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang mana masih mau diserahkan, meskipun ini persidangan terakhir, bisa jadi diakomodasi melalui kesimpulan,” kata Suhartoyo pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 di MK, Jakarta, Jumat, 5 April.
Dalam kesempatan terpisah, Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan langkah pemberian tahapan penyampaian kesimpulan berasal dari hasil RPH.
“Memang tidaklah ada pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), tetapi kan RPH juga punya hak untuk kemudian memproduksi aturan di luar itu. Itu bukan memberikan pemberatan terhadap para pihak, malah menguntungkan juga buat dia menyebabkan kesimpulan,” kata Enny.
Dia menuturkan batas terakhir penyampaian kesimpulan adalah pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Tahapan ini dibuka bagi para pihak yang tersebut bersedia memberikan kesimpulannya dan juga bukan diwajibkan.
“Ini kan memang sebenarnya membuka kesempatan yang dimaksud baru juga khusus pada PHPU Pilpres. Itu hak buat mereka. Kalau merek merasa nggak mau, ya bukan apa-apa,” ujarnya.
Enny juga menegaskan tahapan penyampaian kesimpulan adalah untuk memberikan kesimpulan tentang tahapan-tahapan persidangan juga tiada boleh dimanfaatkan bagi pemohon untuk mempertegas isi permohonannya.
AMELIA RAHIMA | ADINDA JASMINE
Artikel ini disadur dari Besok, MK Terima Penyampaian Kesimpulan terkait Sidang Sengketa Pilpres 2024