JakartainsideCom – Apakah Anda sedang mempertimbangkan untuk menjual mobil yang masih dalam proses kredit? Meskipun mobil Anda belum sepenuhnya lunas, Anda tetap bisa menjualnya dengan mengikuti beberapa langkah mudah.
Prosesnya memang membutuhkan perhatian khusus, seperti melunasi sisa kredit atau melakukan pengalihan kredit kepada pembeli baru.
Simak panduan lengkap tentang cara jual mobil bekas secara kredit yang aman dan sesuai prosedur ini untuk memastikan transaksi berjalan lancar.
Apakah Mobil yang Masih Dalam Kredit Bisa Dijual?
Saat mobil masih dalam masa kredit, mobil tersebut sebenarnya masih menjadi milik perusahaan leasing atau bank yang memberikan pembiayaan. Oleh karena itu, proses penjualan tidak bisa dilakukan begitu saja.
Anda perlu menyelesaikan beberapa hal terlebih dahulu, terutama terkait dengan pelunasan sisa kredit. Meskipun demikian, ada beberapa cara yang memungkinkan Anda menjual mobil tanpa harus menunggu kredit selesai sepenuhnya.
Langkah-langkah Menjual Mobil Dalam Proses Kredit
Menjual mobil yang masih dalam kredit sebenarnya tidaklah rumit. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
Sebelum memulai proses penjualan, pastikan untuk mengecek sisa kredit yang masih ada pada mobil Anda. Anda bisa menghubungi leasing atau bank tempat Anda mengajukan kredit untuk mengetahui jumlah sisa hutang yang harus dilunasi.
Selain itu, lakukan riset harga pasar mobil serupa agar Anda tahu berapa harga jual yang wajar. Pastikan harga jual mobil cukup menarik meskipun harus dikurangi dengan sisa kredit yang masih ada.
2. Hubungi Pihak Leasing atau Bank
Langkah berikutnya adalah berkomunikasi dengan pihak leasing atau bank. Anda perlu memberi tahu mereka mengenai rencana untuk menjual mobil yang masih dalam status kredit.
Biasanya, pihak leasing atau bank akan memberikan beberapa opsi yang bisa dipilih, seperti melunasi kredit lebih awal atau melakukan pengalihan kredit ke pembeli baru (over kredit).
3. Melunasi Sisa Kredit atau Over Kredit
- Melunasi Kredit Lebih Dulu: Opsi pertama adalah melunasi sisa kredit mobil sebelum proses penjualan. Dengan cara ini, Anda bisa segera mendapatkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) yang diperlukan untuk menjual mobil. Namun, Anda harus memiliki dana cukup untuk melunasi seluruh sisa kredit.
- Pengalihan Kredit ke Pembeli Baru: Jika Anda tidak memiliki dana untuk melunasi kredit, opsi kedua adalah melakukan pengalihan kredit kepada pembeli baru. Dalam hal ini, pembeli akan melanjutkan pembayaran cicilan yang masih tersisa. Proses ini disebut sebagai “over kredit”. Jika pembeli tertarik, Anda bisa mengajukan proses pengalihan kredit ke pihak leasing atau bank untuk dilakukan penilaian terhadap calon pembeli.
4. Koordinasi dengan Pihak Leasing
Penting untuk selalu berkoordinasi dengan pihak leasing yang membiayai mobil Anda. Jangan melakukan transaksi jual beli tanpa persetujuan mereka karena bisa berisiko melanggar kontrak kredit dan menimbulkan masalah hukum.