5. Pahami Persyaratan Kredit yang Berlaku
Setiap leasing biasanya memiliki aturan berbeda terkait penjualan mobil yang masih dalam kredit. Umumnya, pihak leasing mengizinkan penjualan setelah debitur membayar cicilan minimal 6 bulan. Selain itu, pastikan Anda mengetahui jumlah sisa hutang yang harus dilunasi dan apakah ada biaya penalti jika Anda ingin melunasi angsuran lebih cepat.
6. Mencari Pembeli yang Tepat
Setelah mengetahui sisa kredit dan harga pasar, langkah selanjutnya adalah mencari pembeli yang potensial. Pastikan calon pembeli memahami bahwa mobil yang akan dibeli masih dalam proses kredit dan siap untuk melanjutkan pembayaran cicilan yang tersisa. Jika sudah ada pembeli yang setuju, Anda bisa mengunjungi kantor leasing bersama mereka untuk menyelesaikan proses pelunasan dan mendapatkan BPKB.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat menjual mobil yang masih dalam kredit dengan aman dan sesuai prosedur. Ingat, selalu pastikan untuk berkoordinasi dengan pihak leasing agar proses jual beli berjalan lancar.