JakartaInsideCom– Menjelang akhir tahun, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Tanah Air.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor BNN RI hari ini, sebanyak 15 kasus tindak pidana narkotika dari berbagai wilayah berhasil diungkap.
Wilayah operasi mencakup Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Lombok, DKI Jakarta, Banten, dan Bangka Belitung.
Barang bukti yang diamankan meliputi 80.877 gram sabu, 169.432,78 gram ganja, 59.807 butir ekstasi, dan 1.968 gram kokain. Selain itu, uang tunai sebesar Rp301.940.000 juga berhasil disita.
“Kerja sama dengan berbagai pihak seperti Bea dan Cukai sangat penting untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika, baik dalam negeri maupun internasional,” ujar Kepala BNN RI dalam keterangannya. Rincian Kasus Unggulan :
1. Sumatera Utara (LKN 0045)
BNNP Sumatera Utara mengamankan dua pelaku, MS dan SL, dengan barang bukti berupa 104.600 gram ganja. Operasi ini berawal dari penggerebekan di Deli Serdang berdasarkan laporan masyarakat.
2. Tangerang Selatan (LKN 0069)
Dalam operasi gabungan dengan Bea Cukai, petugas menangkap tiga tersangka dengan barang bukti 4.002 gram sabu dan 9.940 butir ekstasi. Salah satu tersangka ditangkap di kos-kosan di Banda Aceh sebagai pengendali jaringan.
3. Kalimantan Utara (LKN 0016)
Operasi di Tarakan berhasil mengamankan seorang pelaku dengan barang bukti 965,58 gram sabu yang ditemukan di bungkus plastik hitam.
4. Bali (LKN 0036)
Sebanyak 5.523,98 gram ganja disita di Gianyar dari dua pelaku, RS dan AR, yang merupakan bagian dari jaringan pengiriman Medan–Bali.
5. Kepulauan Riau (LKN 0017)
Operasi di Pantai Nemo, Batam, berhasil menggagalkan pengiriman 40.000 gram sabu. Lima tersangka ditangkap dalam pengembangan kasus ini.
6. Kalimantan Timur (LKN 0029)
Petugas menyita 2.090,6 gram sabu dari dua kurir yang beroperasi di Samarinda. Para pelaku mengaku dikendalikan oleh seorang DPO.
Sebanyak 35 tersangka dijerat dengan pasal–pasal berat dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati menanti mereka.
Dengan barang bukti yang disita, BNN RI mengklaim telah menyelamatkan sekitar 475.903 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
BNN RI menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus diperkuat melalui kerja sama dengan berbagai lembaga terkait. “Ke depan, kami akan lebih intensif dalam memberantas peredaran narkotika untuk melindungi generasi bangsa,” tutup Kepala BNN.