menyampaikan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan tata niaga   Usaha Pertambangan (IUP) PT Tbk tahun 2015-2022.

Menurut Agung RI, ST Burhanuddin, kerugian dalam perkara dugaan PT , sebagaimana hasil BPKP mencapai Rp300,003 triliun.

“Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di (), , Rabu (29/5/2024). 

Hasil BPKP ini, diserahkan oleh Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Agung ST Burhanuddin.

Dalam.kesempatan yang sama, Ketua BPKP, Ateh menyebut pihaknya melakukan penyidikan kerugian usai diminta oleh Kejagung. 

“Kami serahkan hasil perhitungan kerugian perkara dugaan tidak pidana tata niaga komoditas , seperti disampaikan Agung total kerugian sekitar Rp300,003 triliun,” kata Ateh.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Pidsus telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Termasuk suami dari figur , Harvey Moies.

Pada kasus ini pula, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang atau bangunan, serta menyita sejumlah tunai, 55 unit berat dan 16 unit dari para tersangka.

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di Kepulauan dengan total luas bidang 238.848 m2, serta satu Stasiun Pengisian Umum (SPBU) di Selatan.

Lalu untuk 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik (), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.