• PKH: Setelah terverifikasi, calon penerima dapat mengajukan PKH melalui menu yang tersedia di .
  • Proses Verifikasi dan Persetujuan: Data yang telah diajukan akan diproses oleh SIKS-NG dan diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat. Setelah disetujui, pengesahan akan dilakukan oleh , dan penerima bantuan akan diinformasikan kapan bantuan dapat dicairkan.

2. Offline

  • Mengajukan Permohonan ke RT/RW: yang tidak dapat mengakses dapat mengajukan permohonan kepada RT/RW setempat.
  • Musyawarah dan Verifikasi: Usulan akan dibahas dalam musyawarah untuk diverifikasi lebih lanjut.
  • Pengiriman Data ke : Setelah verifikasi, data calon penerima bantuan akan dikirimkan ke untuk mendapatkan persetujuan akhir.

    Setelah semua proses verifikasi selesai, jika calon penerima bantuan lolos, mereka akan diberitahukan tentang jadwal pencairan

    Dengan adanya kemudahan secara maupun offline, diharapkan lebih banyak yang membutuhkan dapat memperoleh bantuan ini untuk menunjang mereka.

    Jangan lewatkan kesempatan untuk mendaftar dan pastikan Anda mengikuti setiap langkah dengan teliti agar dapat menerima bantuan yang sangat dibutuhkan.