- Pendaftaran PKH: Setelah akun terverifikasi, calon penerima dapat mengajukan pendaftaran PKH melalui menu yang tersedia di aplikasi.
- Proses Verifikasi dan Persetujuan: Data yang telah diajukan akan diproses oleh sistem SIKS-NG dan diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat. Setelah disetujui, pengesahan akan dilakukan oleh Kepala Daerah, dan penerima bantuan akan diinformasikan kapan bantuan dapat dicairkan.
2. Pendaftaran Offline
- Mengajukan Permohonan ke RT/RW: Masyarakat yang tidak dapat mengakses pendaftaran online dapat mengajukan permohonan kepada RT/RW setempat.
- Musyawarah Desa dan Verifikasi: Usulan akan dibahas dalam musyawarah desa untuk diverifikasi lebih lanjut.
- Pengiriman Data ke Pemerintah Daerah: Setelah verifikasi, data calon penerima bantuan akan dikirimkan ke pemerintah daerah untuk mendapatkan persetujuan akhir.
Setelah semua proses verifikasi selesai, jika calon penerima bantuan lolos, mereka akan diberitahukan tentang jadwal pencairan dana bantuan.
Dengan adanya kemudahan pendaftaran secara online maupun offline, diharapkan lebih banyak lansia yang membutuhkan dapat memperoleh bantuan ini untuk menunjang kehidupan mereka.
Jangan lewatkan kesempatan untuk mendaftar dan pastikan Anda mengikuti setiap langkah pendaftaran dengan teliti agar dapat menerima bantuan yang sangat dibutuhkan.