JakartaInsideCom – Emas Antam merupakan salah satu pilihan investasi favorit karena harganya yang relatif stabil.
Pegadaian menjadi salah satu tempat terpercaya untuk menjual emas Antam.
Artikel ini membahas cara menjual emas Antam di Pegadaian, syarat yang diperlukan, serta potensi potongan biaya yang mungkin dikenakan.
Namun, penting diketahui bahwa Pegadaian umumnya hanya membeli kembali emas yang dibeli dari Pegadaian itu sendiri.
Syarat dan Ketentuan Jual Emas Antam di Pegadaian
Sebelum menjual emas di Pegadaian, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi:
- Pegadaian hanya menerima buyback emas Antam yang dibeli langsung dari Pegadaian.
- Jika emas dibeli dari Butik Emas Antam atau toko emas lain, Pegadaian mungkin menolak pembelian kembali.
- Emas dari tempat lain masih bisa digunakan sebagai jaminan gadai.
✔️ Surat Pembelian
- Anda harus membawa bukti pembelian emas dari Pegadaian.
- Tanpa surat pembelian, transaksi jual emas tidak akan diproses.
✔️ Identitas Diri
✔️ Sertifikat Emas
- Sertifikat emas Antam diperlukan untuk membuktikan keaslian dan kepemilikan.
- Untuk logam mulia merek Galeri 24, sertifikat tidak diperlukan, cukup membawa emasnya saja.
Cara Jual Emas Antam di Pegadaian
Berikut adalah langkah-langkah menjual emas Antam di Pegadaian:
1️⃣ Datangi Kantor Pegadaian Terdekat
- Cari outlet Pegadaian atau Galeri 24 yang melayani transaksi jual beli emas.
2️⃣ Siapkan Dokumen
3️⃣ Ajukan Permintaan Jual Emas
- Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin menjual emas Antam.
4️⃣ Proses Verifikasi
- Petugas akan memeriksa kadar emas dan keasliannya.
5️⃣ Penetapan Harga
6️⃣ Pencairan Dana
- Jika setuju dengan harga yang ditawarkan, uang hasil penjualan akan diberikan secara tunai atau ditransfer ke rekening bank.