JakartaInsideCom – Ponsel yang dibeli dari luar negeri harus didaftarkan dengan nomor IMEI agar dapat menggunakan layanan operator seluler di Indonesia.
Salah satu syaratnya adalah membayar pajak sesuai dengan ketentuan Bea Cukai yang berlaku.
Biasanya, jika Anda membeli ponsel dari toko resmi dalam negeri, nomor IMEI-nya akan terdaftar secara otomatis.
Namun, jika Anda membeli ponsel dari luar negeri, Anda perlu melalui proses bea cukai dan mendaftarkan nomor IMEI ponsel tersebut terlebih dahulu.
Jika nilai barang yang Anda bawa melebihi batas yang telah ditentukan, Anda akan dikenai biaya tambahan.
Berikut adalah cara untuk menghitung biaya pajak bea cukai ponsel yang dibeli dari luar negeri yang telah dikutip dari berbagai sumber, Kamis (21/9/2023).
Cara Cek Biaya Pajak Bea Cukai Ponsel Luar Negeri
1. Akses laman https://bcsurakarta.beacukai.go.id/kalkulator-imei/ di peramban web Anda.
2. Anda akan melihat tampilan kalkulator IMEI dengan beberapa kolom yang perlu diisi.
3. Isi kolom dengan harga barang yang Anda bawa (ponsel, laptop, atau tablet) dalam satuan Dolar Amerika Serikat (AS).
4. Pada kolom “Pembebasan,” pilih kategori yang sesuai, apakah Anda adalah penumpang, awak sarana angkut, atau tidak ada kategori yang sesuai.
5. Isi juga data kepemilikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Jika Anda memiliki NPWP, Anda akan dikenai PPh sebesar 10 persen, sedangkan jika Anda tidak memiliki NPWP, Anda akan dikenai PPh sebesar 20 persen.
6. Isi kurs pajak dari Dolar ke Rupiah yang berlaku pada saat Anda melakukan pengecekan.
7. Di sebelah kolom kalkulator, akan muncul total Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) beserta perkiraan biaya yang perlu Anda bayar untuk IMEI.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah menghitung biaya bea cukai untuk ponsel yang Anda beli dari luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.