JakartaInsideCom– Kegiatan penambangan ilegal mineral ilmenit dan Zirkon PT Bangka Cipta Pratama di pulau Bangka mencuat kepermukaan. perusaan tersebut diduga melanggar peraturan kementerian ESDM dan KLHK.
Tim CBA menggali lebih dalam dan menelusuri prosedur sebenarnya dan coba menghubungi salah satu kepala teknik tambang (KTT) salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di kabupaten Bangka.
Untuk bisa melakukan aktifitas maupun penambangan mineral tambang suatu perusahaan tambang swasta harus memiliki IUP dan RKAB.
PT Bangka Cipta Pratama di sinyalir mendapatkan Raw material bukan dari IUP mereka yang terletak di Bangka Tengah tepatnya di Desa Nibung.
Direktur Executive Center for Bugdet Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mendapat Informasi dari Tim CBA yang ada di ibukota Provinsi Bangka Belitung mendapatkan informasi yang valid Bahwa PT BCP pemegang IUP mineral Zirkon tidak pernah mendapatkan Raw material dari IUP nya dan bahkan tidak memiliki RKAB, Tim Kami mendapatkan informasi dari Kades Nibung Bahwa tidak ada tambang Zirkon di wilayah desa mereka. kata Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi kepada Wartawan Sabtu, (12/4/2025).
“Tim CBA juga sempat menyambangi tempat pengelolaan mineral tailing yang berada di selindung dan beberapa narasumber yang di mintai keterangan menyampaikan bahwa mereka selalu membawa hasil dari meja goyang mereka yaitu terutama Zirkon untuk di jual ke pabrik PT Bangka Cipta Pratama di desa mudel,” papar Uchok Sky.
“Pada hari Rabu 9 April 2025, salah satu narasumber saat di mintai keterangan yang enggan namanya disebut menjelaskan, Bahwa disini banyak kaki tangan Bos A’en (Candra) semua zirkon masuk ke Boslah,” ungkapnya.
“CBA akan segera membawa dan melaporkan kasus temuan PT Bangka Cipta Pratama ini ke instansi yang berwenang, Jika terdapat kerugian negara terkait pajak akan Kami laporkan ke Bareskrim Polri dan Kejagung agar segera di tindak lanjuti,” pungkas Uchok Sky.
CBA Minta Bareskrim Polri dan Kejagung Periksa Terkait Dugaan PT Bangka Cipta Pratama
