Direktorat Jenderal (DJP) baru-baru ini melaporkan stabil aplikasi Coretax. Pembaruan berkala hingga telah meningkatkan performa administrasi perpajakan ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan dalam keterangan resmi pada Rabu (23/4/2025) bahwa Coretax menunjukkan stabil selama periode 24 Maret hingga .

Stabil Coretax DJP: Login dan Wajib

Proses login ke aplikasi Coretax tercatat sangat stabil, dengan latensi rata-rata di bawah 0,1 detik. Latensi terbaik bahkan mencapai 0,084 detik pada 18 April 2025.

wajib mengalami peningkatan latensi hingga 1,13 detik pada 25 . Namun, angka ini turun drastis menjadi 0,446 detik pada 26 , dan terus menurun hingga di bawah 0,06 detik pada April 2025. Lonjakan tersebut disebabkan oleh peningkatan aktivitas wajib baru.

Pengelolaan SPT dan Faktur : Tantangan dan Perbaikan

Fungsi pengelolaan SPT mengalami beberapa lonjakan latensi signifikan pada akhir , mencapai 21,231 detik pada 26 Maret dan 30,1 detik pada 27 Maret.

Setelah penyempurnaan , latensi menurun drastis menjadi 0,00118 detik pada 19 April 2025. Hal serupa juga terjadi pada layanan faktur yang sempat mengalami latensi tinggi.

Layanan faktur mencatat latensi tinggi 9,368 detik pada 15 April 2025, namun turun menjadi 0,102 detik pada 18 April 2025. Fluktuasi ini dipengaruhi oleh peningkatan volume penerbitan faktur .

Pengelolaan bukti potong juga mengalami lonjakan latensi hingga 51,90 detik pada 15 April 2025, sebelum turun menjadi 0,197 detik pada .

Administrasi Dokumen Melalui Coretax: Data Hingga

Hingga pukul 00.00 WIB, Coretax telah mengadministrasikan 198.859.058 faktur untuk Januari hingga April 2025.

Rinciannya meliputi 60.344.958 faktur untuk Januari, 64.276.098 untuk Februari, 62.570.270 untuk Maret, dan 11.667.732 untuk April 2025.

juga telah mengadministrasikan 70.693.689 bukti potong untuk periode yang sama. Jumlah ini terdiri dari 24.288.129 untuk Januari, 24.397.195 untuk Februari, 21.638.180 untuk Maret, dan 370.185 untuk April 2025.

Untuk SPT dan PPnBM, Coretax telah memproses 933.484 dokumen untuk Januari hingga . SPT dan PPnBM yang dilaporkan hingga 10 Mei 2025 mendapatkan penghapusan sanksi administratif, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-67/PJ/2025.

Terakhir, Coretax telah mengadministrasikan 997.705 SPT PPh Pasal 21/26 dan 149.589 SPT PPh Unifikasi hingga . SPT PPh Pasal 21/26 dan SPT PPh Unifikasi Maret 2025 yang dilaporkan hingga 30 April 2025 juga mendapatkan penghapusan sanksi administratif, sesuai Keputusan yang sama.

Wajib pajak diimbau untuk memantau pengumuman resmi DJP dan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200 jika mengalami kendala. Panduan penggunaan Coretax dapat diakses di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax.

Secara keseluruhan, DJP menunjukkan upaya berkelanjutan dalam meningkatkan Coretax. Meskipun terdapat fluktuasi latensi pada periode tertentu, respon cepat DJP dalam mengatasi masalah dan melakukan penyempurnaan menunjukan komitmen untuk memberikan layanan perpajakan yang efisien dan andal kepada wajib .