Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru-baru ini melaporkan kinerja stabil sistem aplikasi Coretax. Pembaruan berkala hingga 20 April 2025 telah meningkatkan performa sistem administrasi perpajakan ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan dalam keterangan resmi pada Rabu (23/4/2025) bahwa Coretax menunjukkan kinerja stabil selama periode 24 Maret hingga 20 April 2025.
Kinerja Stabil Coretax DJP: Login dan Pendaftaran Wajib Pajak
Proses login ke aplikasi Coretax tercatat sangat stabil, dengan latensi rata-rata di bawah 0,1 detik. Latensi terbaik bahkan mencapai 0,084 detik pada 18 April 2025.
Pendaftaran wajib pajak mengalami peningkatan latensi hingga 1,13 detik pada 25 Maret 2025. Namun, angka ini turun drastis menjadi 0,446 detik pada 26 Maret 2025, dan terus menurun hingga di bawah 0,06 detik pada April 2025. Lonjakan tersebut disebabkan oleh peningkatan aktivitas pendaftaran wajib pajak baru.
Pengelolaan SPT Masa dan Faktur Pajak: Tantangan dan Perbaikan
Fungsi pengelolaan SPT Masa mengalami beberapa lonjakan latensi signifikan pada akhir Maret 2025, mencapai 21,231 detik pada 26 Maret dan 30,1 detik pada 27 Maret.
Setelah penyempurnaan sistem, latensi menurun drastis menjadi 0,00118 detik pada 19 April 2025. Hal serupa juga terjadi pada layanan faktur pajak yang sempat mengalami latensi tinggi.
Layanan faktur pajak mencatat latensi tinggi 9,368 detik pada 15 April 2025, namun turun menjadi 0,102 detik pada 18 April 2025. Fluktuasi ini dipengaruhi oleh peningkatan volume penerbitan faktur pajak.
Pengelolaan bukti potong juga mengalami lonjakan latensi hingga 51,90 detik pada 15 April 2025, sebelum turun menjadi 0,197 detik pada 20 April 2025.
Administrasi Dokumen Pajak Melalui Coretax: Data Hingga 20 April 2025
Hingga 20 April 2025 pukul 00.00 WIB, Coretax telah mengadministrasikan 198.859.058 faktur pajak untuk masa pajak Januari hingga April 2025.
Rinciannya meliputi 60.344.958 faktur pajak untuk Januari, 64.276.098 untuk Februari, 62.570.270 untuk Maret, dan 11.667.732 untuk April 2025.
Sistem juga telah mengadministrasikan 70.693.689 bukti potong untuk periode yang sama. Jumlah ini terdiri dari 24.288.129 untuk Januari, 24.397.195 untuk Februari, 21.638.180 untuk Maret, dan 370.185 untuk April 2025.
Untuk SPT Masa PPN dan PPnBM, Coretax telah memproses 933.484 dokumen untuk Januari hingga Maret 2025. SPT Masa PPN dan PPnBM Maret 2025 yang dilaporkan hingga 10 Mei 2025 mendapatkan penghapusan sanksi administratif, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025.
Terakhir, Coretax telah mengadministrasikan 997.705 SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan 149.589 SPT Masa PPh Unifikasi hingga 20 April 2025. SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi Maret 2025 yang dilaporkan hingga 30 April 2025 juga mendapatkan penghapusan sanksi administratif, sesuai Keputusan yang sama.
Wajib pajak diimbau untuk memantau pengumuman resmi DJP dan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200 jika mengalami kendala. Panduan penggunaan Coretax dapat diakses di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax.
Secara keseluruhan, laporan DJP menunjukkan upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kinerja Coretax. Meskipun terdapat fluktuasi latensi pada periode tertentu, respon cepat DJP dalam mengatasi masalah dan melakukan penyempurnaan sistem menunjukan komitmen untuk memberikan layanan perpajakan yang efisien dan andal kepada wajib pajak.