– Bekas Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa (DIY) tidaklah semata-mata didakwa menerima gratifikasi. Ia juga didakwa melakukan perbuatan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana diatur di ketentuan 5 bilangan bulat 4 serta hitungan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang tersebut Bersih lalu Bebas dari Korupsi, Kolusi, lalu Nepotisme. Ia juga didakwa melanggar 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan kemudian Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Juncto 64 Ayat 1 KUHP.

bermetamorfosis menjadi dituduh persoalan hukum dugaan penerimaan gratifikasi juga pencucian telah dilakukan ditahan Komisi atau KPK sejak 8 Desember . “Melakukan beberapa perbuatan yang dimaksud harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu perbuatan yang digunakan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, menyebabkan ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan atau surat berharga atau perbuatan lain melawan harta kekayaan,” kata jaksa KPK Luki Dwi Nugroho pada surat yang dimaksud diterima Tempo, Selasa, 14 Mei .

Dari hasil gratifikasi itu, bekas Kepala Bea Cukai ini dinyatakan melakukan TPPU meliputi konstruksi dalam menghadapi sebidang tanah yang tersebut terletak pada Perumahan Gading Pelangi Indah Pelangi Ungu 6 Blok C-5-B Kavling Nomor 39, Indonesia Utara; satu unit Susun Green City Tower Scarlet, lantai 9, Nomor H6.

juga mengalihkan pembiayaan berhadapan dengan pembelian sebidang tanah lalu bangunan pada Perumahan View Blok B.08 Nomor 7 Kelurahan Pisangan, Ciputat, Tangerang Selatan; empat bidang tanah dalam Cibeuteung Udik, Ciseeng, Kota Bogor; dua bidang tanah dalam Karihkil, Ciseeng, Kota Bogor; satu unit Grand Taman Melati Margonda 2 Tower C, lantai 15, Nomor 31.

Berikutnya, membayarkan infrastruktur dengan jenis Peminjaman Rekening koran (PRK) yang dimaksud bersifat revolving dengan jaminan berbentuk satu unit Sertifikat Hak Milik No. 113 dengan luas 240 meter persegi. Ada juga satu unit Mini Cooper warna biru metalik tahun 2015, nomor polisi B 1031 WOD; satu unit Suzuki Baleno; satu unit BMW 53011 LUX G30 warna hitam metalik, tahun 2018 bernomor polisi B 1190 ; satu unit Mercedes Benz CLA 200 AMG;

Ada pula satu unit Fortuner 2.4 VRZ 4×2; satu unit Mazda warna Merah Metalik; satu Chevrollet Bellair; merek Chevrolet warna kombinasi putih hijau; satu unit merek Fargo warna merah; serta satu jeep model Willys warna hijau.

Tidak hanya saja , ada pula satu unit sepeda gowes tipe Road Glide tahun 2013; satu unit kendaraan beroda dua warna kombinasi cokelat putih; satu sepeda gowes , warna oranye; satu unit motor tipe FLSTFB; satu unit motor Honda warna biru putih.

KPK turut menyita 10 tas wanita dengan brand Hermes-Paris; ; ; tas wanita lapisan hitam Saint Laurent; Goyard; Tory Burch; Loup Noir; dan juga Bottega Veneta.

Artikel ini disadur dari Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes