Berapa Ketua RT di sebab Ketua Rukun Tetangga (RT) memegang peranan penting dalam membantu kelurahan atau dalam memberikan pelayanan dan pemberdayaan , mulai dari pendataan kependudukan hingga pemberian perizinan.

Mereka juga terlibat dalam pelaksanaan sosial, penyuluhan, hingga penanggulangan bencana di tingkat RT.

Sebagai ujung tombak di tingkat , tugas Ketua RT mencakup pengorganisasian kegiatan sosial dan memastikan keberlanjutan berbagai yang bersentuhan langsung dengan warga.

Karena peran vital tersebut, mengatur dan tunjangan bagi Ketua RT untuk mendukung tugas dan tanggung jawab mereka.

Ketua RT yang berikan harapannya dapat mencerminkan pentingnya kontribusi mereka dalam memajukan kualitas hidup .

Dengan adanya yang layak, Ketua RT diharapkan dapat lebih fokus menjalankan tugasnya tanpa terganggu oleh .

Pemberian juga bertujuan untuk meningkatkan motivasi Ketua RT agar dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik.

Selain itu, harapannya yang diberikan bisa menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam mengelola dan memperkuat hubungan antarwarga di RT.

Ketua RT di

Pada tahun , Ketua RT di adalah sebesar Rp 2.000.000 per , sebagaimana tercantum dalam Keputusan Provinsi Nomor 1674 Tahun 2018.

Perlu anda catat bahwa tersebut bukan merupakan atau honorarium, melainkan untuk menunjang kegiatan operasional RT.

Namun, terdapat informasi terbaru yang menyebutkan adanya kenaikan Ketua RT di menjadi Rp 4.000.000 per .

Informasi ini perlu mendapatkan verifikasi lebih lanjut karena bertentangan dengan keputusan yang masih berlaku.

Berikut adalah rincian Ketua RT di dan 12 lainnya di :