JakartaInsideCom – Berapa Gaji Ketua RT di Jakarta 2025 sebab Ketua Rukun Tetangga (RT) memegang peranan penting dalam membantu kelurahan atau kepala desa dalam memberikan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, mulai dari pendataan kependudukan hingga pemberian perizinan.
Mereka juga terlibat dalam pelaksanaan program–program sosial, penyuluhan, hingga penanggulangan bencana di tingkat RT.
Sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat komunitas, tugas Ketua RT mencakup pengorganisasian kegiatan sosial dan memastikan keberlanjutan berbagai program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan warga.
Karena peran vital tersebut, pemerintah daerah mengatur gaji dan tunjangan bagi Ketua RT untuk mendukung tugas dan tanggung jawab mereka.
Gaji Ketua RT yang pemerintah daerah berikan harapannya dapat mencerminkan pentingnya kontribusi mereka dalam memajukan kualitas hidup masyarakat.
Dengan adanya gaji yang layak, Ketua RT diharapkan dapat lebih fokus menjalankan tugasnya tanpa terganggu oleh masalah finansial.
Pemberian gaji juga bertujuan untuk meningkatkan motivasi Ketua RT agar dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik.
Selain itu, harapannya gaji yang diberikan bisa menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam mengelola wilayah dan memperkuat hubungan antarwarga di lingkungan RT.
Gaji Ketua RT di Jakarta 2025
Pada tahun 2025, gaji Ketua RT di Jakarta adalah sebesar Rp 2.000.000 per bulan, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018.
Perlu anda catat bahwa uang tersebut bukan merupakan gaji atau honorarium, melainkan dana untuk menunjang kegiatan operasional RT.
Namun, terdapat informasi terbaru yang menyebutkan adanya kenaikan gaji Ketua RT di DKI Jakarta menjadi Rp 4.000.000 per bulan.
Informasi ini perlu mendapatkan verifikasi lebih lanjut karena bertentangan dengan keputusan gubernur yang masih berlaku.
Berikut adalah rincian gaji Ketua RT di Jakarta dan 12 kota lainnya di Indonesia: