• Unsur Pertaruhan (Maysir): Jika saldo tersebut digunakan untuk bermain dan menghasilkan keuntungan yang dapat ditarik, maka tetap terdapat unsur pertaruhan. Meskipun awalnya tanpa modal, hasil yang diperoleh tetap berasal dari perjudian yang diharamkan.
  • Potensi Kecanduan: Tawaran saldo dapat memicu rasa penasaran dan mendorong seseorang untuk terus bermain hingga akhirnya terjerumus ke dalam kecanduan judi.
  • : Judi, termasuk , dapat merugikan diri sendiri, , dan . Judi dapat menimbulkan permusuhan, lalai dalam beribadah, dan menjerumuskan pelakunya dalam perbuatan .

Pendapat

Jumhur (mayoritas ) berpendapat bahwa , termasuk yang menawarkan saldo tanpa deposit, tetap hukumnya karena termasuk dalam kategori judi (maysir).

Bahkan Majelis () secara tegas menyatakan bahwa adalah karena merusak moral dan .

Dalam , segala bentuk perjudian diharamkan karena mengandung unsur maysir dan dapat menimbulkan .

Meskipun menawarkan saldo tanpa deposit, tetap mengandung unsur pertaruhan dan berpotensi menyebabkan kecanduan serta kerugian bagi pemainnya.

Oleh karena itu, umat sebaiknya menjauhi segala bentuk , termasuk yang menawarkan saldo , untuk menghindari perbuatan yang dilarang oleh .

Lebih baik mencari kegiatan positif dan bermanfaat yang tidak mengandung unsur spekulasi dan pertaruhan.