Meskipun telah menjadi andalan bagi banyak dalam menjamin akses , namun tetap ada beberapa jenis dan yang tidak ditanggung oleh program ini.

Dikutip dari berbagai sumber, Menteri mengonfirmasi bahwa memang memiliki keterbatasan dalam cakupan , yang salah satunya disebabkan oleh besarnya iuran yang tidak sebanding dengan seluruh pengobatan.

Saat ini, iuran untuk kelas 3 adalah Rp 42.000 per , dengan rincian Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 disubsidi oleh . Untuk kelas 2, iuran per adalah Rp 100.000, dan untuk kelas 1 sebesar Rp 150.000.

Meski demikian, ada berbagai dan yang tidak ditanggung oleh , yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan .

Berikut adalah 21 kategori dan yang tidak ditanggung :

21 Kategori dan yang Tidak Ditanggung

  1. yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan , kecuali dalam keadaan darurat.
  3. atau cedera akibat yang ditanggung oleh jaminan atau pemberi .
  4. yang dijamin oleh program jaminan wajib.
  5. di .
  6. untuk estetika atau kecantikan.
  7. Pengobatan untuk infertilitas.
  8. ortodonti (pemakaian kawat gigi).
  9. akibat ketergantungan obat dan alkohol.
  10. Gangguan akibat tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau hobi berbahaya.