Meskipun telah menjadi andalan bagi banyak dalam menjamin akses , namun tetap ada beberapa jenis dan yang tidak ditanggung oleh ini.

Dikutip dari berbagai sumber, mengonfirmasi bahwa memang memiliki keterbatasan dalam cakupan , yang salah satunya disebabkan oleh besarnya iuran yang tidak sebanding dengan seluruh pengobatan.

Saat ini, iuran untuk kelas 3 adalah Rp 42.000 per bulan, dengan rincian Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 disubsidi oleh pemerintah. Untuk kelas 2, iuran per bulan adalah Rp 100.000, dan untuk kelas 1 sebesar Rp 150.000.

Meski demikian, ada berbagai dan yang tidak ditanggung oleh , yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan .

Berikut adalah 21 kategori dan yang tidak ditanggung BPJS :

21 Kategori dan yang Tidak Ditanggung BPJS

  1. yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS , kecuali dalam keadaan darurat.
  3. atau cedera akibat kerja yang ditanggung oleh jaminan kerja atau pemberi kerja.
  4. yang dijamin oleh jaminan wajib.
  5. di luar negeri.
  6. untuk tujuan estetika atau kecantikan.
  7. Pengobatan untuk infertilitas.
  8. ortodonti (pemakaian kawat gigi).
  9. akibat ketergantungan dan alkohol.
  10. Gangguan akibat tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau hobi berbahaya.