JakartaInsideCom– Cerita buruh adalah sebuah cerita klasik yang selalu ada setiap tahun di setiap daerah di Indonesia, Bahkan di dunia. Kisah upah yang dibawah standar minimum, persoalan kompensasi PHK, penahanan ijazah, jam kerja yang panjang dan permasalahan ketenagakerjaan lainnya, selalu mewarnai kehidupan buruh.
Kali ini Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta, mengadakan diskusi seputar buruh yang diadakan di ruang rapat Fraksi PKB Lantai 7 Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Rabu, (23 April 2025).
Diskusi ini mengusung Tema “Kesejahteraan Buruh Di Depan Mata? – Urgensi Peraturan Daerah Khusus Jakarta”. Dalam Penghantar Koord Rapih (Rabo Ngopi) PKB Achmad Muslim Memberikan Penjelasan bahwa Diksi (Diskusi Fraksi) harus Memberikan warna tentang Kesejahteraan Buruh dengan gagasan yang dilandasi dengan perundang-undangan dan ketentuan hukum lainnya yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Oleh karenanya diskusi ini menghadirkan narasumber antara lain Satyo Purwanto (KSPSI), Ganto Almansyah (FPBI) serta M. Fuadi Luthfi (Ketua Fraksi PKB) serta peserta diskusi dari berbagai Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta Aliansi Buruh dalam diskusi membahas berbagai fenomena dan problematika yang terjadi seputar kondisi ketenagakerjaan di Daerah Khusus Jakarta.
“Kurangnya personel di Pemprov DKI Jakarta khususnya Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta yang bertugas menyelenggarakan pelaksanaan pengawasan norma ketenagakerjaan serta penegakan hukum ketenagakeriaan di perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah pada wilayah Provinsi DKI Jakarta, menjadi perhatian,” tegas Ganto Almansyah.
Sedangkan perwakilan KSPSI, Satyo Purwanto memberikan penekanan perlunya di hidupkan kembali Dewan Pengupahan Tenaga Kerja, dengan memberikan analogi, bahwa “Bila upah 30 – 40 % terserap untuk kebutuhan dasar hidup maka kita hidup di negara liberal, namun bila 60 % upah habis untuk kebutuhan dasar hidup, maka kita hidup di negara barbar”.
KSPSI maupun FPBI sepakat bahwa diperlukan terobosan dari Anggota DPRD DKI Jakarta untuk melahirkan PERDA terkait ketenagakerjaan, mengingat perda yang ada dan masih berlaku saat ini adalah Perda Nomor 6 tahun 2004, yang dinilai tidak sesuai dengan situasi dan kondisi tenaga kerja saat ini.
Sementara Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta, M. Fuadi Luthfi menanggapi isu buruh dengan memberikan penjelasan konsep Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ke depan, dengan konsep Aglomerasinya, serta sistem transportasi terpadu dengan target Daerah Khusus Jakarta menjadi 50 besar kota Global Dunia, dimana salah satu indikator kota global adalah terbukanya peluang investasi dan bisnis bagi pemodal asing, yang sangat erat kaitannya dengan buruh.
“Kami memahami bahwa buruh adalah bagian dari proses pembangunan, sekaligus memberikan pandangan bahwa “ Serikat buruh harus realistis dalam membaca keadaan sehingga perlu keseimbangan agar tenaga kerja dan industri dapat berjalan dengan baik,” paparnya.
Pada akhirnya Diskusi Fraksi hari ini menyepakati untuk menginisiasi Perda terkait Upah Kerja, Perda Pengawasan Ketenagakerjaan dan menerbitkan Perda pengganti Nomor 6 tahun 2004 yang sudah selayaknya di perbaharui.
“PKB memiliki rekam jejak yang jelas dalam bidang ketenagakerjaan, dengan yang selalu membela kaum buruh,” tutup M. Fuadi Luthfi.
DPRD Fraksi PKB Bersama Buruh Mendorong Untuk Revisi Perda Ketenagakerjaan
