Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat () Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sedang memperdalam/mendalami peraturan (Raperda) untuk menjamin pengamanan juga pembentukan adat pada Bumi Etam.

"Selama ini, sejumlah kemungkinan adat pada Kaltim tidaklah mendapatkan pengakuan secara ," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Peraturan (Raperda) Pembentukan Adat, Rusman Ya'qub pada Samarinda, Selasa.

Ketiadaan pengakuan tersebut, lanjut dia, seringkali memunculkan benturan dalam lapangan antara penduduk adat dengan pihak , teristimewa terkait dengan konflik .

"Contohnya, berbagai adat beralih fungsi menjadi kebun sawit atau pertambangan, yang dimaksud mengakibatkan warga adat mengalami risiko kerugian," ungkapnya.

Rusman menjelaskan, Raperda Pembentukan Adat bertujuan untuk memberikan kepastian serta pengakuan terhadap keberadaan adat dalam Kaltim.

"Dengan adanya perda ini, diharapkan adat dapat terlindungi lalu miliki legalitas yang dimaksud kuat pada menjalankan wilayah juga adat mereka," ujarnya.

Raperda yang dimaksud juga diharapkan dapat membantu menyelesaikan konflik-konflik agraria yang melibatkan warga adat dalam Kaltim.

"Pansus terus berupaya menyelesaikan pembahasan Raperda ini agar dapat segera disahkan dan juga diberlakukan," tuturnya.

Selain pengakuan lalu perlindungan, Raperda yang disebutkan juga mengatur tentang adat, hak juga adat, juga pendanaan adat.

"Dengan terwujudnya adat yang kuat kemudian berdaya, maka dapat berkontribusi pada wilayah dan juga kesejahteraan rakyat adat pada Kaltim," kata Rusman.

"Kami sebagai merasa harus melahirkan perda ini akibat sadar akan risiko kehilangan identitas lalu sosial yang tersebut telah lama ada sejak sebelum republik ini berdiri," ujar Rusman.

Menurutnya, tanpa pemeliharaan yang tersebut memadai, adat pada Kaltim mampu lenyap ditelan oleh penanaman modal yang digunakan tidak ada memperhatikan nilai-nilai sosial kemudian .

Rusman menambahkan bahwa keberadaan adat juga lembaga-lembaga adat merupakan bagian fundamental dari juga pembentukan . "Investasi memang sebenarnya penting, tapi tidak ada boleh mengabaikan atau merobohkan habitat sosial yang digunakan sudah ada turun-temurun," tegasnya.

berazam untuk meyakinkan bahwa perda yang dimaksud bukan hanya saja melindungi, tetapi juga mengakui kemudian menghargai sumbangan adat pada merawat keberlanjutan hidup sosial .

"Kami berharap perda ini dapat bermetamorfosis menjadi langkah konkret pada menjaga keberlangsungan dan juga kelestarian dan juga hidup sosial penduduk Kalimantan Timur dalam berada dalam arus modernisasi serta ," tutur Rusman.

Informasinya, konflik IKN juga tambahan bersifat konflik yang menyeret hambatan adat, tidak konflik tentang ibu yang digunakan memang benar digeser ke luar untuk keadilan di jangka panjang.
 

ini disadur dari DPRD Kaltim dalami raperda kelembagaan desa adat