Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sedang memperdalam/mendalami rancangan peraturan wilayah (Raperda) untuk menjamin pengamanan juga pembentukan kelembagaan desa adat pada Bumi Etam.
"Selama ini, sejumlah kemungkinan desa adat pada Kaltim tidaklah mendapatkan pengakuan secara hukum," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Kelembagaan Desa Adat, Rusman Ya'qub pada Samarinda, Selasa.
Ketiadaan pengakuan tersebut, lanjut dia, seringkali memunculkan benturan dalam lapangan antara penduduk adat dengan pihak investor, teristimewa terkait dengan konflik lahan.
"Contohnya, berbagai lahan adat beralih fungsi menjadi kebun sawit atau pertambangan, yang dimaksud mengakibatkan warga adat mengalami risiko kerugian," ungkapnya.
Rusman menjelaskan, Raperda Pembentukan Kelembagaan Desa Adat bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta pengakuan terhadap keberadaan desa adat dalam Kaltim.
"Dengan adanya perda ini, diharapkan desa adat dapat terlindungi lalu miliki legalitas yang dimaksud kuat pada menjalankan wilayah juga sumber daya adat mereka," ujarnya.
Raperda yang dimaksud juga diharapkan dapat membantu menyelesaikan konflik–konflik agraria yang melibatkan warga adat dalam Kaltim.
"Pansus DPRD Kaltim terus berupaya menyelesaikan pembahasan Raperda ini agar dapat segera disahkan dan juga diberlakukan," tuturnya.
Selain pengakuan lalu perlindungan, Raperda yang disebutkan juga mengatur tentang kelembagaan desa adat, hak juga kewajiban desa adat, juga pendanaan desa adat.
"Dengan terwujudnya desa adat yang kuat kemudian berdaya, maka dapat berkontribusi pada pembangunan wilayah dan juga kesejahteraan rakyat adat pada Kaltim," kata Rusman.
"Kami sebagai DPRD Kaltim merasa harus melahirkan perda ini akibat sadar akan risiko kehilangan identitas budaya lalu sosial yang tersebut telah lama ada sejak sebelum republik ini berdiri," ujar Rusman.
Menurutnya, tanpa pemeliharaan yang tersebut memadai, desa–desa adat pada Kaltim mampu lenyap ditelan oleh penanaman modal yang digunakan tidak ada memperhatikan nilai-nilai sosial kemudian budaya.
Rusman menambahkan bahwa keberadaan desa adat juga lembaga-lembaga adat merupakan bagian fundamental dari sejarah juga pembentukan negara. "Investasi memang sebenarnya penting, tapi tidak ada boleh mengabaikan atau merobohkan habitat sosial manusia yang digunakan sudah ada turun-temurun," tegasnya.
DPRD Kaltim berazam untuk meyakinkan bahwa perda yang dimaksud bukan hanya saja melindungi, tetapi juga mengakui kemudian menghargai sumbangan desa–desa adat pada merawat keberlanjutan hidup sosial masyarakat.
"Kami berharap perda ini dapat bermetamorfosis menjadi langkah konkret pada menjaga keberlangsungan dan juga kelestarian budaya dan juga hidup sosial penduduk Kalimantan Timur dalam berada dalam arus modernisasi serta globalisasi," tutur Rusman.
Informasinya, konflik IKN juga tambahan bersifat konflik lahan yang menyeret hambatan adat, tidak konflik tentang ibu kota negara yang digunakan memang benar digeser ke luar Jawa untuk keadilan di jangka panjang.
Artikel ini disadur dari DPRD Kaltim dalami raperda kelembagaan desa adat