Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sedang memperdalam/mendalami peraturan (Raperda) untuk menjamin pengamanan juga pembentukan adat pada Bumi Etam.

"Selama ini, sejumlah kemungkinan adat pada Kaltim tidaklah mendapatkan pengakuan secara hukum," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Peraturan (Raperda) Pembentukan Adat, Rusman Ya'qub pada Samarinda, Selasa.

Ketiadaan pengakuan tersebut, lanjut dia, seringkali memunculkan benturan dalam lapangan antara penduduk adat dengan pihak , teristimewa terkait dengan .

"Contohnya, berbagai adat beralih fungsi menjadi kebun sawit atau pertambangan, yang dimaksud mengakibatkan warga adat mengalami risiko kerugian," ungkapnya.

Rusman menjelaskan, Raperda Pembentukan Adat bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta pengakuan terhadap keberadaan adat dalam Kaltim.

"Dengan adanya ini, diharapkan adat dapat terlindungi lalu miliki legalitas yang dimaksud kuat pada menjalankan juga sumber daya adat mereka," ujarnya.

Raperda yang dimaksud juga diharapkan dapat membantu menyelesaikan agraria yang melibatkan warga adat dalam Kaltim.

"Pansus DPRD Kaltim terus berupaya menyelesaikan pembahasan Raperda ini agar dapat segera disahkan dan juga diberlakukan," tuturnya.

Selain pengakuan lalu perlindungan, Raperda yang disebutkan juga mengatur tentang adat, hak juga adat, juga pendanaan adat.

"Dengan terwujudnya adat yang kuat kemudian berdaya, maka dapat berkontribusi pada pembangunan dan juga kesejahteraan rakyat adat pada Kaltim," kata Rusman.

"Kami sebagai DPRD Kaltim merasa harus melahirkan ini akibat sadar akan risiko kehilangan identitas budaya lalu sosial yang tersebut telah lama ada sejak sebelum republik ini berdiri," ujar Rusman.

Menurutnya, tanpa pemeliharaan yang tersebut memadai, adat pada Kaltim mampu lenyap ditelan oleh penanaman modal yang digunakan tidak ada memperhatikan nilai-nilai sosial kemudian budaya.

Rusman menambahkan bahwa keberadaan adat juga lembaga-lembaga adat merupakan bagian fundamental dari juga pembentukan . "Investasi memang sebenarnya penting, tapi tidak ada boleh mengabaikan atau merobohkan habitat sosial yang digunakan sudah ada turun-temurun," tegasnya.

DPRD Kaltim berazam untuk meyakinkan bahwa yang dimaksud bukan hanya saja melindungi, tetapi juga mengakui kemudian menghargai sumbangan adat pada merawat keberlanjutan hidup sosial .

"Kami berharap ini dapat bermetamorfosis menjadi langkah konkret pada menjaga keberlangsungan dan juga kelestarian budaya dan juga hidup sosial penduduk Kalimantan Timur dalam berada dalam arus modernisasi serta ," tutur Rusman.

Informasinya, juga tambahan bersifat yang menyeret hambatan adat, tidak tentang ibu yang digunakan memang benar digeser ke luar Jawa untuk keadilan di jangka panjang.
 

ini disadur dari DPRD Kaltim dalami raperda kelembagaan desa adat