Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sedang memperdalam/mendalami rancangan peraturan (Raperda) untuk menjamin pengamanan juga pembentukan adat pada Bumi Etam.

"Selama ini, sejumlah kemungkinan adat pada Kaltim tidaklah mendapatkan pengakuan secara ," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Adat, Rusman Ya'qub pada Samarinda, Selasa.

Ketiadaan pengakuan tersebut, lanjut dia, seringkali memunculkan benturan dalam lapangan antara penduduk adat dengan pihak , teristimewa terkait dengan konflik .

"Contohnya, berbagai adat beralih fungsi menjadi kebun sawit atau pertambangan, yang dimaksud mengakibatkan warga adat mengalami risiko kerugian," ungkapnya.

Rusman menjelaskan, Raperda Pembentukan Adat bertujuan untuk memberikan kepastian serta pengakuan terhadap keberadaan adat dalam Kaltim.

"Dengan adanya ini, diharapkan adat dapat terlindungi lalu miliki legalitas yang dimaksud kuat pada menjalankan juga adat mereka," ujarnya.

Raperda yang dimaksud juga diharapkan dapat membantu menyelesaikan konflik-konflik agraria yang melibatkan warga adat dalam Kaltim.

"Pansus terus berupaya menyelesaikan pembahasan Raperda ini agar dapat segera disahkan dan juga diberlakukan," tuturnya.

Selain pengakuan lalu perlindungan, Raperda yang disebutkan juga mengatur tentang adat, hak juga adat, juga pendanaan adat.

"Dengan terwujudnya adat yang kuat kemudian berdaya, maka dapat berkontribusi pada dan juga kesejahteraan rakyat adat pada Kaltim," kata Rusman.

"Kami sebagai merasa harus melahirkan ini akibat sadar akan risiko kehilangan identitas lalu sosial yang tersebut telah lama ada sejak sebelum republik ini berdiri," ujar Rusman.

Menurutnya, tanpa pemeliharaan yang tersebut memadai, adat pada Kaltim mampu lenyap ditelan oleh penanaman modal yang digunakan tidak ada memperhatikan nilai-nilai sosial kemudian .

Rusman menambahkan bahwa keberadaan adat juga lembaga-lembaga adat merupakan bagian fundamental dari sejarah juga pembentukan . "Investasi memang sebenarnya penting, tapi tidak ada boleh mengabaikan atau merobohkan habitat sosial yang digunakan sudah ada turun-temurun," tegasnya.

berazam untuk meyakinkan bahwa yang dimaksud bukan hanya saja melindungi, tetapi juga mengakui kemudian sumbangan adat pada merawat keberlanjutan hidup sosial masyarakat.

"Kami berharap ini dapat bermetamorfosis menjadi langkah konkret pada menjaga keberlangsungan dan juga kelestarian dan juga hidup sosial penduduk Kalimantan Timur dalam berada dalam arus modernisasi serta ," tutur Rusman.

Informasinya, konflik IKN juga tambahan bersifat konflik yang menyeret hambatan adat, tidak konflik tentang ibu yang digunakan memang benar digeser ke luar untuk keadilan di jangka panjang.
 

Artikel ini disadur dari DPRD Kaltim dalami raperda kelembagaan desa adat