JakartaInsideCom – Isu yang menimbulkan perdebatan berkaitan dengan penyelenggaraan sesi pemeriksaan tubuh atau body checking dalam ajang Miss Universe Indonesia 2023 telah memicu kontroversi, karena diduga terdapat pengambilan foto tanpa busana yang akhirnya melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang.
Salah satu kontestan yang juga merupakan finalis dari ajang tersebut, yang disebut dengan inisial N, melalui kuasa hukumnya yang bernama Mellisa Anggraini, telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada hari Senin, 7 Agustus 2023.
“Pada tanggal 1 Agustus, terjadi peristiwa yang telah dikonfirmasi oleh klien kami.” Jelas Mellisa Anggraini kepada awak media di Polda Metro Jaya sebagaimana dikutip dari PMJNews.
“Para kontestan tanpa sepengetahuan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya, bahkan director provinsi tidak diberitahu bahwa akan ada sesi body checking.” imbuhnya lagi.
Laporan yang diajukan telah diterima dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 oleh SPKT POLDA METRO JAYA pada tanggal 7 Agustus 2023.
Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan adalah PT Capella Swastika Karya dengan tuduhan pelanggaran Pasal 4, 5, dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta Pasal 14 dan 15 UU TPKS.
“Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami,” ucapnya.
“Alhamdulillah, sudah diterima laporan kami di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) tadi terkait dengan adanya dugaan tindak pidana tindak kekerasan seksual,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mellisa menjelaskan bahwa dalam laporan tersebut, pihaknya juga telah melampirkan sejumlah barang bukti.
“Terkait bukti-bukti tentu ada dokumen surat ya, kemudian ada foto dan video. Kami juga cukup terkaget-kaget ya ketika melihat foto foto yang diambil oleh mereka, dan terlebih lagi setelah dilakukan body checking diambil gambar dan ada laki-laki,” tukasnya.