Delapan Tuntutan Forum Purnawirawan TNI
Sebelumnya, deklarasi Forum Purnawirawan TNI yang diteken oleh sejumlah jenderal purnawirawan, termasuk Letjen TNI (Purn) Suharto dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto, berisi delapan tuntutan, di antaranya:
- Kembali pada UUD 1945 asli sebagai tata hukum dan tata pemerintahan negara.
- Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih kecuali proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
- Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) seperti PIK 2 dan Rempang, yang dinilai merugikan masyarakat dan lingkungan.
- Menghentikan masuknya tenaga kerja asing asal Tiongkok dan memulangkan mereka ke negara asal.
- Menertibkan pengelolaan pertambangan sesuai Pasal 33 UUD 1945.
- Melakukan reshuffle kabinet, khususnya terhadap menteri yang diduga terlibat korupsi atau masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden Joko Widodo.
- Mengembalikan fungsi Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri, fokus pada keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), menyusul kontroversi putusan MK soal syarat usia calon.
Respons Pemerintah: Prabowo Akan Pertimbangkan Tuntutan
Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menegaskan Presiden Prabowo menghormati aspirasi Forum Purnawirawan TNI.
Menurut Wiranto, meski Presiden memahami latar belakang tuntutan tersebut, mekanisme pergantian wakil presiden tidak berada di tangan eksekutif, melainkan legislatif dan yudikatif.
“Presiden berpesan agar masyarakat tidak terjebak dalam polemik ini untuk menjaga keharmonisan bangsa,” ujar Wiranto.
Senada dengan Wiranto, terkait usulan penggantian Wapres melalui MPR, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan, dirinya telah mendengar desakan tersebut, namun masih perlu mempelajari lebih jauh.
Muzani menegaskan bahwa Gibran Rakabuming Raka adalah wakil presiden sah hasil Pemilu 2024.
“Pelantikan Prabowo–Gibran dilakukan sesuai prosedur konstitusional setelah kemenangan mereka dikukuhkan, termasuk melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi,” katanya.