Delapan Tuntutan Forum Purnawirawan

Sebelumnya, deklarasi Forum Purnawirawan yang diteken oleh sejumlah jenderal purnawirawan, termasuk Letjen (Purn) Suharto dan Laksamana (Purn) Slamet Subianto, berisi delapan tuntutan, di antaranya:

  1. Kembali pada UUD 1945 asli sebagai tata dan tata negara.
  2. Mendukung program kecuali proyek pembangunan Ibu Nusantara (IKN).
  3. Menghentikan proyek strategis () seperti 2 dan , yang dinilai merugikan dan .
  4. Menghentikan masuknya tenaga asing asal dan memulangkan mereka ke negara asal.
  5. Menertibkan pengelolaan pertambangan sesuai 33 UUD 1945.
  6. Melakukan reshuffle kabinet, khususnya terhadap yang diduga terlibat atau masih terikat dengan kepentingan mantan .
  7. Mengembalikan fungsi Polri di bawah , fokus pada keamanan dan ketertiban .
  8. Mengusulkan pergantian Wakil kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (), menyusul kontroversi putusan syarat usia calon.

Respons : Akan Pertimbangkan Tuntutan

Sementara itu, Penasihat Khusus Bidang Politik, , dan Keamanan, Wiranto, menegaskan aspirasi Forum Purnawirawan .

Menurut Wiranto, meski memahami latar belakang tuntutan tersebut, mekanisme pergantian wakil tidak berada di tangan eksekutif, melainkan legislatif dan yudikatif.

berpesan agar tidak terjebak dalam polemik ini untuk menjaga keharmonisan bangsa,” ujar Wiranto.

Senada dengan Wiranto, terkait usulan penggantian melalui , RI Ahmad Muzani mengatakan, dirinya telah mendengar desakan tersebut, namun masih perlu mempelajari lebih jauh.

Muzani menegaskan bahwa Rakabuming Raka adalah wakil sah hasil Pemilu .

“Pelantikan dilakukan sesuai konstitusional setelah kemenangan mereka dikukuhkan, termasuk melalui uji di ,” katanya.