1. Pilih Legal dan Terdaftar di OJK: Ini adalah langkah paling penting. legal terikat dengan aturan OJK, termasuk aturan mengenai penagihan. ilegal seringkali menggunakan cara-cara penagihan yang kasar dan melanggar hukum.
  2. Bayar Tepat : Usahakan selalu membayar cicilan tepat . Hal ini menunjukkan itikad baik Anda untuk melunasi utang.
  3. Jaga Komunikasi dengan Pihak : Jika Anda mengalami kesulitan membayar, segera hubungi pihak untuk menjelaskan situasi Anda. Jujur dan terbuka mengenai kondisi keuangan Anda.
  4. Negosiasi dengan Pihak : Cobalah untuk bernegosiasi dengan pihak untuk mencari solusi yang lebih ringan, seperti perpanjangan atau pengurangan bunga.
  5. Blokir Nomor Tidak Dikenal: Untuk menghindari spam call, blokir nomor tidak dikenal yang terus-menerus menghubungi Anda.

Yang Harus Anda Lakukan Jika Datang ke Rumah/Kantor karena

Jika tetap datang ke rumah atau kantor, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:

  1. Tetap Tenang dan Jangan Panik: Jangan panik dan tetaplah tenang. tenang akan membantu Anda berpikir jernih dalam menghadapi situasi tersebut.
  2. Tanyakan Identitas dan Tugas: Minta untuk menunjukkan identitas diri, tugas dari pinjol, dan sertifikasi profesi penagihan.  yang legal harus memiliki sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI).
  3. Pastikan Kuasa: Pastikan memiliki kuasa dari pemberi pinjaman. Ini menunjukkan bahwa mereka memiliki wewenang untuk menagih utang Anda.
  4. Jelaskan Alasan Keterlambatan: Jelaskan dengan jujur dan sopan mengenai alasan keterlambatan Anda.
  5. Negosiasi dengan Tenang: Cobalah untuk bernegosiasi dengan tenang. Tanyakan tentang kemungkinan untuk memperpanjang jangka atau menyusun ulang cicilan Anda.
  6. Jangan Sembarangan Kasih atau Data Diri: Jangan memberikan atau data diri apa pun sebelum Anda memastikan keaslian dan kesepakatan yang jelas. Pastikan semua perjanjian telah anda catat dan dokumentasikan dengan baik.
  7. Laporkan Jika Ada Tindakan Melanggar Hukum: Jika melakukan tindakan yang mengancam, mengintimidasi, atau melanggar hukum, segera laporkan ke pihak berwajib (polisi), OJK, atau AFPI.

Kemana Harus Melapor Jika Mengalami Tindakan Intimidasi ?Jika Anda mengalami tindakan intimidasi dari pinjol, Anda dapat melaporkannya ke:

  • : Melalui situs https://patrolisiber.id/ atau ke info@cyber..go.id3.
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Melalui hotline 157, 081-157-157-157, atau  konsumen@ojk.go.id3.
  • Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI):
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo): Melalui laman id, ke aduankonten@kominfo.go.id, atau 08119224545.
  • Situs Lapor!: https://www.lapor.go.id/.

Kesimpulan

Meskipun  pinjol adalah situasi yang tidak anda inginkan, Anda dapat meminimalkan risiko kedatangan ke rumah atau kantor dengan memilih pinjol legal, membayar tepat , menjaga komunikasi, dan bernegosiasi.

Jika tetap datang, tetap tenang, verifikasi identitas mereka, dan jangan ragu untuk melaporkan tindakan yang melanggar hukum.

Dengan memahami hak dan kewajiban Anda, serta mengambil langkah-langkah yang tepat, Anda dapat menghadapi situasi galbay dengan lebih percaya diri dan terhindar dari praktik penagihan yang tidak etis.