Jakarta – Direktorat Tindak Pidana mengungkap clandestine laboratorium hydroponic kemudian mephedrone jaringan Hydra . Selain itu, juga menangkap buronan clandestine laboratorium ekstasi sunter pada

“Dan menangkap empat pendatang dituduh dengan barang bukti yang ditemukan dari tiga tempat kejadian perkara,” kata Kabareskrim Komjen di pernyataan resmi dalam Villa Sunny Cangu, , pada Senin, 13 Mei 2024. 

Wahyu mengumumkan pada perkara clandestine laboratorium yang mana dikendalikan terperiksa IV dan juga MV ini menemukan beberapa barang bukti, seperti cetak ekstasi, hidroponik berjumlah 9.799 gram, mephedrone 437 gram, beratus-ratus kilogram jenis kimia prekursor pembuat jenis mephedrone serta hidroponic

“Berbagai macam peralatan laboratorium pembuatan medphedrone serta hydroponic ,” kata dia. 

Wahyu mengumumkan dari pernyataan para terperiksa unsur kemudian peralatan ini tak dijual dalam , tapi dibeli dari . Proses pengiriman dan juga pembelian, kata dia, melalui market place Ali Baba juga Ali Ekspress. 

“Bibit dikirim dari Rumania juga peralatan lainnya dibeli melalui market place ,” kata Wahyu. 

Klan ini, kata Wahyu, memasarkan barang ini dengan modus menggunakan jaringan Hydra atau Darkner Diskusi 2 Roads.cc. Beberapa grup Telegram pangsa ini bernama Hydra Bot, Cannashop Robot, Cristal Bot, Hydra Air Manager, dan juga Mentor Cannashop. 

 “Grup atau akun di Telegram dengan pembayaran menggunakan bitcoin,” kata Wahyu. 

Tak cuma itu, Wahyu mengumumkan juga menangkap pengedar jaringan Hydra berinisial KK. Saat menangkap KK, menemukan barang bukti berbentuk berjumlah 382,19 gram, hashis 484,92 gram, kokain 107,95 gram, juga mefedrone 247,33 gram. 

Saat menangkap KK, kata Wahyu, juga menangkap satu clandestine laboratorium Sunter berinisial LM. “Pada terperiksa ditemukan barang bukti sabu sejumlah 6 kilogram,” kata dia. 

Pada perkara ini, menyimpulkan para terdakwa melanggar 114 ayat (2) subsider ayat (2), 112 ayat (2), lebih besar subsider 129 huruf A serta 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU tentang . Pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara lalu maksimal hukuman terhenti dan juga denda minimal 1 miliar serta maksimal Simbol 10 miliar. 

“Jiwa yang mana terselamatkan dari seluruh barang bukti dan juga prekursor yang mana telah dilakukan disita, jiwa yang dapat diselamatkan sebanyak 1.560.096 jiwa dari peluang penyalahgunaan ,” kata

Operasi ini melibatkan Ditjen Bea lalu Cukai Pusat, Kanwil Bea Cukai Soekarno-Hatta, Kanwil Bea Cukai , Kanwil Imigrasi , Ditresnarkoba Polda , lalu Polres Badung Polda

Artikel ini disadur dari Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin