– Gerakan Hukum (GEMAH) Komisi Pemilihan Umum () RI dan Badan Pengawas () RI untuk membatalkan pencalonan sebagai Calon Bupati Kartanegara dalam Pilkada . Ketua Umum GEMAH, Badrun Atnangar, menegaskan bahwa langkah tersebut harus diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Badrun menyampaikan bahwa pencalonan yang telah menjabat sebagai Bupati Kartanegara selama dua periode melanggar 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016. “Berdasarkan Putusan Nomor 129/PUU-XXII/, jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari jabatan dihitung sebagai satu periode, baik jabatan definitif maupun penjabat sementara,” jelasnya pada Selasa (19/11/).

Putusan tersebut memperkuat ketentuan dalam Putusan Nomor 2/PUU-XXI/ yang diajukan oleh sendiri terkait penghitungan jabatan . “Dengan demikian, yang telah menjabat selama dua periode tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali,” tambah Badrun.

GEMAH juga mengancam akan mengambil langkah hukum jika tuntutan ini tidak diindahkan. “Jika dalam 2 24 jam somasi kami tidak direspons, kami akan melaporkan , Provinsi Kaltim, dan KPUD Kartanegara ke atas dugaan tindak pidana kepada ,” tegasnya.

Langkah ini, menurut Badrun, diperlukan untuk memastikan tidak terjadi pembangkangan terhadap putusan hukum yang telah memiliki kekuatan tetap. “ dan harus segera menginstruksikan pembatalan pencalonan agar tidak ada legitimasi bagi calon yang tidak memenuhi syarat,” tutupnya.

7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa yang telah menjabat dua periode tidak dapat mencalonkan diri kembali untuk periode ketiga. Putusan Nomor 2/PUU-XXI/ dan Nomor 129/PUU-XXII/ memperjelas bahwa jabatan dihitung secara riil, bukan berdasarkan pelantikan.

Dengan adanya pernyataan ini, kini berada di tangan dan untuk menindaklanjuti desakan GEMAH guna menghindari hukum dan menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada .