– Gerakan (GEMAH) Komisi Pemilihan Umum () RI dan Badan Pengawas () RI untuk membatalkan pencalonan sebagai Calon Bupati Kartanegara dalam Pilkada . Ketua Umum GEMAH, Badrun Atnangar, menegaskan bahwa langkah tersebut harus diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap dan perundang-undangan yang berlaku.

Badrun menyampaikan bahwa pencalonan yang telah menjabat sebagai Bupati Kartanegara selama dua periode melanggar 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016. “Berdasarkan Putusan Nomor 129/PUU-XXII/, masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan dihitung sebagai satu periode, baik jabatan definitif maupun sementara,” jelasnya pada Selasa (19/11/).

Putusan tersebut memperkuat ketentuan dalam Putusan Nomor 2/PUU-XXI/ yang diajukan oleh sendiri terkait penghitungan masa jabatan . “Dengan demikian, yang telah menjabat selama dua periode tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali,” tambah Badrun.

GEMAH juga mengancam akan mengambil langkah jika tuntutan ini tidak diindahkan. “Jika dalam 2 x 24 jam somasi kami tidak direspons, kami akan melaporkan RI, Provinsi Kaltim, dan KPUD Kartanegara ke atas dugaan tindak pidana kepada ,” tegasnya.

Langkah ini, menurut Badrun, diperlukan untuk memastikan tidak terjadi pembangkangan terhadap putusan yang telah memiliki kekuatan tetap. “ dan harus segera menginstruksikan pembatalan pencalonan agar tidak ada legitimasi bagi calon yang tidak memenuhi syarat,” tutupnya.

7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa kepala yang telah menjabat dua periode tidak dapat mencalonkan diri kembali untuk periode ketiga. Putusan Nomor 2/PUU-XXI/ dan Nomor 129/PUU-XXII/ memperjelas bahwa masa jabatan dihitung secara riil, bukan berdasarkan pelantikan.

Dengan adanya pernyataan ini, kini berada di tangan dan untuk menindaklanjuti desakan GEMAH guna menghindari dan menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada .