– Gerakan (GEMAH) mendesak Komisi Pemilihan Umum () RI dan Badan Pengawas () RI untuk membatalkan pencalonan sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara dalam . Ketua Umum GEMAH, Badrun Atnangar, menegaskan bahwa langkah tersebut harus diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap dan perundang-undangan yang berlaku.

Badrun menyampaikan bahwa pencalonan yang telah menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara selama dua periode melanggar 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016. “Berdasarkan Putusan Nomor 129/PUU-XXII/, jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari jabatan dihitung sebagai satu periode, baik jabatan definitif maupun penjabat sementara,” jelasnya pada Selasa (19/11/).

Putusan tersebut memperkuat ketentuan dalam Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sendiri terkait penghitungan jabatan . “Dengan demikian, yang telah menjabat selama dua periode tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali,” tambah Badrun.

GEMAH juga mengancam akan mengambil langkah jika tuntutan ini tidak diindahkan. “Jika dalam 2 24 jam somasi kami tidak direspons, kami akan melaporkan RI, Provinsi Kaltim, dan KPUD Kutai Kartanegara ke atas dugaan tindak pidana kepada ,” tegasnya.

Langkah ini, menurut Badrun, diperlukan untuk memastikan tidak terjadi pembangkangan terhadap putusan yang telah memiliki kekuatan tetap. “ dan harus segera menginstruksikan pembatalan pencalonan agar tidak ada legitimasi bagi calon yang tidak memenuhi syarat,” tutupnya.

7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa yang telah menjabat dua periode tidak dapat mencalonkan diri kembali untuk periode ketiga. Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 dan Nomor 129/PUU-XXII/ memperjelas bahwa jabatan dihitung secara riil, bukan berdasarkan pelantikan.

Dengan adanya pernyataan ini, bola kini berada di tangan dan untuk menindaklanjuti desakan GEMAH guna menghindari dan menjaga integritas penyelenggaraan .