JakartaInsideCom– Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk membatalkan pencalonan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara dalam Pilkada 2024. Ketua Umum GEMAH, Badrun Atnangar, menegaskan bahwa langkah tersebut harus diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Badrun menyampaikan bahwa pencalonan Edi Damansyah yang telah menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara selama dua periode melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016. “Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129/PUU-XXII/2024, masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan kepala daerah dihitung sebagai satu periode, baik jabatan definitif maupun penjabat sementara,” jelasnya pada Selasa (19/11/2024).
Putusan tersebut memperkuat ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Edi Damansyah sendiri terkait penghitungan masa jabatan kepala daerah. “Dengan demikian, Edi Damansyah yang telah menjabat selama dua periode tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali,” tambah Badrun.
GEMAH juga mengancam akan mengambil langkah hukum jika tuntutan ini tidak diindahkan. “Jika dalam waktu 2 x 24 jam somasi kami tidak direspons, kami akan melaporkan KPU RI, KPU Provinsi Kaltim, dan KPUD Kutai Kartanegara ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penipuan kepada masyarakat,” tegasnya.
Langkah ini, menurut Badrun, diperlukan untuk memastikan tidak terjadi pembangkangan terhadap putusan hukum yang telah memiliki kekuatan tetap. “KPU dan Bawaslu harus segera menginstruksikan pembatalan pencalonan Edi Damansyah agar tidak ada legitimasi bagi calon yang tidak memenuhi syarat,” tutupnya.
Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa kepala daerah yang telah menjabat dua periode tidak dapat mencalonkan diri kembali untuk periode ketiga. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 dan Nomor 129/PUU-XXII/2024 memperjelas bahwa masa jabatan dihitung secara riil, bukan berdasarkan waktu pelantikan.
Dengan adanya pernyataan ini, bola kini berada di tangan KPU dan Bawaslu untuk menindaklanjuti desakan GEMAH guna menghindari konflik hukum dan menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada 2024.