JakartaInsideCom — Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan kongkalikong dalam kerja sama antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya dengan PT Moya Indonesia.
Ketua Umum GEMAH, Badrun, menyebut perjanjian tersebut merugikan keuangan daerah hingga triliunan rupiah.
Badrun menyoroti kerja sama antara Perumda PAM Jaya dan PT Moya Indonesia terkait penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum melalui skema bundling aset eksisting dan penyediaan aset baru.
Ia menilai, perjanjian yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) No. 049/PAM/K/X/2022 tersebut sarat kepentingan, tidak transparan, dan tidak akuntabel.
“Perjanjian ini diduga tanpa melalui studi kelayakan dan proses lelang. Pihak Perumda PAM Jaya langsung membuat kerja sama dengan PT Moya Indonesia, yang sebelumnya hanya sebagai kontraktor pengadaan barang dan jasa di PAM Jaya,” ujar Badrun kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).
Padahal, lanjut Badrun, sejak berakhirnya kontrak dengan PT Aetra dan Palyja pada Januari 2023, seluruh aset pengelolaan air minum telah menjadi milik Perumda PAM Jaya. Namun, akibat perjanjian ini, PAM Jaya harus membeli air dari PT Moya Indonesia untuk kemudian disalurkan ke masyarakat.
“Kebijakan Dirut Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin ini merugikan PAM Jaya hingga triliunan rupiah atas pembelian air bersih dari PT Moya Indonesia,” tegasnya.
Selain mendesak Kejagung memeriksa Dirut Perumda PAM Jaya, Badrun juga meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, segera mengevaluasi kinerja dan kepemimpinan direksi Perumda PAM Jaya.
“Kalau seluruh kerja–kerja Perumda PAM Jaya diambil alih swasta, ini jelas merugikan keuangan negara, mengurangi potensi dividen bagi APBD DKI Jakarta. Terus tugas PAM Jaya apa? Sementara mereka digaji tinggi dan menikmati fasilitas mewah,” kata Badrun.
Tak hanya soal perjanjian dengan PT Moya Indonesia, Badrun juga menyoroti kerja sama Perumda PAM Jaya dengan PT Mitracomm Ekasarana dalam penyelenggaraan layanan pembayaran tagihan rekening air minum secara online melalui Collecting Agent.
Ia meminta agar semua kerja sama yang dilakukan PAM Jaya ditinjau ulang demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan air di Jakarta.
“Kami tegas meminta agar Kejagung segera memeriksa adanya dugaan kongkalikong ini dan Gubernur DKI segera bertindak,” pungkas Badrun.