— Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) mendesak Agung () untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan kongkalikong dalam sama antara Umum (Perumda) dengan PT Moya Indonesia.

Ketua Umum GEMAH, Badrun, menyebut perjanjian tersebut merugikan keuangan hingga triliunan rupiah.

Badrun menyoroti sama antara Perumda dan PT Moya Indonesia terkait penyelenggaraan Penyediaan Air Minum melalui skema bundling aset eksisting dan penyediaan aset baru.

Ia menilai, perjanjian yang tertuang dalam Perjanjian Sama () No. 049/PAM/K//2022 tersebut sarat kepentingan, tidak transparan, dan tidak akuntabel.

“Perjanjian ini diduga tanpa melalui studi kelayakan dan proses lelang. Pihak Perumda langsung membuat sama dengan PT Moya Indonesia, yang sebelumnya hanya sebagai pengadaan barang dan jasa di ,” ujar Badrun kepada , Kamis (17/4/).

Padahal, lanjut Badrun, sejak berakhirnya kontrak dengan PT Aetra dan Palyja pada Januari , seluruh aset pengelolaan air minum telah menjadi milik Perumda . Namun, akibat perjanjian ini, harus membeli air dari PT Moya Indonesia untuk kemudian disalurkan ke .

“Kebijakan Dirut Perumda , Arief Nasrudin ini merugikan hingga triliunan rupiah atas pembelian air bersih dari PT Moya Indonesia,” tegasnya.

Selain mendesak memeriksa Dirut Perumda , Badrun juga meminta DKI , , segera mengevaluasi kinerja dan direksi Perumda .

“Kalau seluruh Perumda diambil alih swasta, ini jelas merugikan keuangan , mengurangi potensi dividen bagi DKI . Terus tugas apa? Sementara mereka digaji tinggi dan menikmati fasilitas mewah,” kata Badrun.

Tak hanya soal perjanjian dengan PT Moya Indonesia, Badrun juga menyoroti sama Perumda dengan PT Mitracomm Ekasarana dalam penyelenggaraan pembayaran tagihan rekening air minum secara melalui Collecting Agent.

Ia meminta agar semua sama yang dilakukan ditinjau ulang demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan air di .

“Kami tegas meminta agar segera memeriksa adanya dugaan kongkalikong ini dan DKI segera bertindak,” pungkas Badrun.