(MK) telah terjadi meregister permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digunakan diajukan oleh pasangan capres lalu , .

Dilihat di MK, permohonan , teregister di Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/. Dalam petitumnya, kuasa mengajukan permohonan lima permohonan untuk MK.

Salah satunya, untuk membatalkan tindakan Nomor 360 Tahun 2004 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum juga Wakil , Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ secara .

“Pemilihan Umum Tahun tertanggal 20 Maret , sepanjang mengenai pemilihan umum kemudian Wakil tahun ,” tulis petitum Ayat 2 , diambil dari salinan permohonan yang mana diterima MK, Hari Senin (25/3/).

Selanjutnya, juga memohonkan agar MK mendiskualifikasi kemudian wakilnya Raka sebagai kontestan pemilihan .

“Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Audien Pemilihan Umum juga Wakil Tahun tertanggal 13 November dan juga Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Anggota Pemilihan Umum Presiden dan juga Wakil Presiden Tahun tertanggal 14 November ,” sambung gugatan tersebut.

Dalam pemungutan pengumuman ulang itu, mengajukan permohonan terhadap agar kontestan Pemilihan Umum hanya saja disertai oleh paslon 1, , lalu paslon 3 .

“Memerintahkan untuk Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Ulang untuk pemilihan Presiden kemudian Wakil Presiden Tahun antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. juga Dr. (H.C.) H. A. Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 juga H. , , M.I.P. juga Prof. Dr. H. M. selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 pada seluruh Tempat Pemungutan di dalam seluruh selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni ,” tulis permohonan tersebut.

ini disadur dari Gugatan Ganjar-Mahfud Resmi Teregister, Minta Pemilu Ulang dan Diskualifikasi Prabowo-Gibran