JAKARTA (MK) telah terjadi meregister permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digunakan diajukan oleh capres lalu , Pranowo-Mahfud MD .

Dilihat di MK, permohonan -Mahfud, teregister di Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/. Dalam petitumnya, kuasa -Mahfud mengajukan permohonan lima permohonan untuk MK.

Salah satunya, untuk membatalkan tindakan KPU Nomor 360 Tahun 2004 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum juga Wakil , Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan , Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan juga Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ secara .

“Pemilihan Umum Tahun tertanggal 20 Maret , sepanjang mengenai pemilihan umum kemudian Wakil tahun ,” tulis petitum Ayat 2 -Mahfud, diambil dari salinan permohonan yang mana diterima MK, Hari Senin (25/3/).

Selanjutnya, -Mahfud juga memohonkan agar MK mendiskualifikasi kemudian wakilnya sebagai kontestan pemilihan .

“Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Calon Audien Pemilihan Umum juga Wakil Tahun tertanggal 13 November dan juga Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Calon Anggota Pemilihan Umum dan juga Wakil Tahun tertanggal 14 November 2023,” sambung gugatan tersebut.

Dalam pemungutan pengumuman ulang itu, -Mahfud mengajukan permohonan terhadap KPU agar kontestan Pemilihan Umum hanya saja disertai oleh paslon 1, Anies-, lalu paslon 3 -Mahfud.

“Memerintahkan untuk Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan kemudian Wakil Tahun antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. juga Dr. (H.C.) H. A. Iskandar sebagai Calon Nomor Urut 1 juga H. Pranowo, S.H., M.I.P. juga Prof. Dr. H. M. Mahfud MD selaku Calon Nomor Urut 3 pada seluruh Tempat Pemungutan Suara di dalam seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni ,” tulis permohonan tersebut.

Artikel ini disadur dari Gugatan Ganjar-Mahfud Resmi Teregister, Minta Pemilu Ulang dan Diskualifikasi Prabowo-Gibran