JakartaInsideCom – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menyatakan bahwa ia tidak akan menerapkan kebijakan ganjil genap selama 24 jam sebagai solusi untuk mengatasi polusi udara di Ibu Kota.
Heru menjelaskan bahwa jika ganjil genap diberlakukan sepanjang waktu, aktivitas masyarakat akan terganggu, seperti orang tua yang akan kesulitan membawa anak mereka ke rumah sakit.
“Saya tidak akan menambah ganjil genap untuk 24 jam, itu perlu kajian,” kata Heru kepada wartawan di Jakarta Barat, Minggu.
Meskipun ia mengakui bahwa ide tersebut memiliki potensi yang baik, Heru berpendapat bahwa perlu ada penelitian lebih lanjut dengan pertimbangan yang matang agar kebijakan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menyatakan kesiapannya untuk bertemu dengan sejumlah kepala daerah di wilayah penyangga Jakarta, seperti Bekasi, Depok, Tangerang, dan Bogor, guna membahas skema ganjil genap selama 24 jam.
“Kami bahas minggu depan,” kata Heru usai menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-20 Rumah Susun (Rusun) Tzu Chi Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu, 26 Agustus 2023.
Usulan untuk menerapkan kebijakan ganjil-genap selama 24 jam masih perlu dianalisis dengan cermat, termasuk berbagai pertimbangan yang perlu dipertimbangkan.
Salah satunya adalah mempertimbangkan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh setiap warga.
“Kami pikirkan dampaknya. Kan tidak semua punya dua atau tiga kendaraan yang nomor ganjil dan genap. Itu nanti kami pikirkan,” ujar Heru.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah, telah mengusulkan agar sistem ganjil genap (gage) di Jakarta diterapkan selama 24 jam penuh untuk menjaga kualitas udara di Jakarta dan mengurangi kemacetan.
“Pemerintah provinsi DKI perlu segera evaluasi bekerja dari rumah (work from home/ WFH), kalau evaluasinya sangat kecil untuk mengurangi polusi segera ganjil genap ini berlaku 24 jam,” kata Ida kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Ida mengusulkan agar waktu pelaksanaan kebijakan ganjil genap yang semula hanya berlaku pada jam tertentu selama hari kerja, yaitu dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB, diubah menjadi berlaku sepanjang hari, mulai dari pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB.