JakartaInsideCom— Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap terkait penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV oleh Kejaksaan Agung RI.
Dalam keterangan resminya, IJTI menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi, namun mempertanyakan dasar hukum atas penetapan tersangka terhadap insan pers terkait aktivitas pemberitaan.
Pernyataan ini disampaikan menyusul siaran pers Kejaksaan Agung RI Nomor: PR–331/037/K.3/Kph.3/04/2025 yang menyebutkan dugaan adanya suap senilai lebih dari Rp478 juta yang mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Direktur Pemberitaan JAK TV. Kejaksaan menilai pemberitaan yang disiarkan JAK TV dianggap menghambat proses penyidikan.
Ketua Umum IJTI, dalam pernyataan tertulisnya, menegaskan bahwa kritik melalui pemberitaan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami mempertanyakan jika dasar penetapan tersangka adalah produk jurnalistik. Seharusnya ada koordinasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers, sebagai lembaga yang berwenang menilai dugaan pelanggaran kode etik atau kesalahan pemberitaan,” tulis IJTI.
IJTI juga mengingatkan bahwa langkah ini berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi kebebasan pers. “Pendekatan represif terhadap insan pers bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk membungkam media yang bersikap kritis terhadap kekuasaan. Ini ancaman serius bagi iklim demokrasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, IJTI menilai bahwa segala persoalan pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung lewat jalur pidana.
Mereka mendesak Kejaksaan Agung untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut dan menjelaskan dasar penetapan tersangka terhadap insan pers dalam kasus ini.
Di sisi lain, IJTI tetap mendukung penuh proses hukum terkait dugaan suap yang tengah diusut Kejaksaan Agung. “Kami mendukung penuntasan kasus ini secara akuntabel dan transparan.
Namun, penting bagi penegak hukum untuk tidak mencederai kemerdekaan pers dalam prosesnya,” pungkas IJTI.
IJTI juga menyerukan kepada seluruh jurnalis untuk tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik dan menjaga independensi dalam menjalankan tugasnya, sekaligus meminta aparat penegak hukum untuk menghormati kebebasan pers di Indonesia.
IJTI Pertanyakan Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan JAK TV oleh Kejaksaan Agung
