— Ikatan Televisi (IJTI) menyampaikan pernyataan terkait penetapan terhadap Direktur Pemberitaan oleh Agung RI.

Dalam keterangan resminya, IJTI menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan , namun mempertanyakan atas penetapan terhadap insan terkait aktivitas pemberitaan.

Pernyataan ini disampaikan menyusul siaran Agung RI Nomor: PR–331/037/K.3/Kph.3/04/ yang menyebutkan dugaan adanya suap senilai lebih dari Rp478 juta yang mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Direktur Pemberitaan . menilai pemberitaan yang disiarkan dianggap menghambat proses penyidikan.

Ketua Umum IJTI, dalam pernyataan tertulisnya, menegaskan bahwa kritik melalui pemberitaan merupakan bagian dari fungsi kontrol yang dilindungi oleh Nomor 40 Tahun 1999 tentang .

“Kami mempertanyakan jika dasar penetapan adalah produk jurnalistik. Seharusnya ada koordinasi terlebih dahulu dengan , sebagai lembaga yang berwenang menilai dugaan pelanggaran kode etik atau kesalahan pemberitaan,” tulis IJTI.

IJTI juga mengingatkan bahwa langkah ini berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi . “ represif terhadap insan bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk membungkam media yang bersikap kritis terhadap kekuasaan. Ini ancaman serius bagi demokrasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, IJTI menilai bahwa segala persoalan pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme , bukan langsung lewat jalur pidana.

Mereka Agung untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut dan menjelaskan dasar penetapan terhadap insan dalam ini.

Di sisi lain, IJTI tetap mendukung penuh proses terkait dugaan suap yang tengah diusut Agung. “Kami mendukung penuntasan ini secara akuntabel dan transparan.
Namun, penting bagi untuk tidak mencederai dalam prosesnya,” pungkas IJTI.

IJTI juga menyerukan kepada seluruh untuk tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik dan menjaga independensi dalam menjalankan tugasnya, sekaligus meminta aparat untuk di .