melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai () bagi berpenghasilan rendah pada tahun .

Bantuan ini diberikan kepada yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi yang ingin mengetahui apakah namanya termasuk penerima tahun ini, berikut panduan lengkap cara pengecekannya secara daring.

Bantuan Pangan Non Tunai () merupakan salah satu sosial yang bertujuan membantu dalam memenuhi kebutuhan pokok.

akan disalurkan dalam beberapa tahap, dengan pencairan pertama berlangsung dari Januari hingga Maret .

yang ingin mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima dapat melakukannya secara melalui laman resmi Kemensos.

Berikut langkah-langkah pengecekan penerima :

Cara Penerima

1.Kunjungi situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.ig/

    2. Pilih administrasi tempat tinggal, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga /kelurahan.

    3. Masukkan nama sesuai dengan .

    4. Ketikkan kode verifikasi (captcha) yang tertera di layar.

    5. Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian.

    Jika nama yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima , maka akan muncul tabel berisi informasi seperti nama penerima, usia, serta status pencairan

    Namun, jika nama tidak terdaftar, maka akan muncul notifikasi “Tidak Terdapat Peserta/PM”.

    Selain , juga menyalurkan beberapa lainnya pada tahun , khususnya pada bulan Februari.

    Berikut beberapa yang tersedia:

    1.Program Harapan (PKH)

    • : Rp 750.000 per tiga bulan atau Rp 3.000.000 per tahun
    • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000 per tiga bulan atau Rp 3.000.000 per tahun
    • : Rp 225.000 per tiga bulan atau Rp 900.000 per tahun
    • : Rp 375.000 per tiga bulan atau Rp 1.500.000 per tahun
    • : Rp 500.000 per tiga bulan atau Rp 2.000.000 per tahun
    • Lansia (70 tahun ke atas) dan penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tiga bulan atau Rp 2.400.000 per tahun

    2. Bantuan Pangan Non Tunai () atau

    • Penerima akan mendapatkan Rp 200.000 per bulan.
    • Pencairan tahap pertama dilakukan pada Januari-Maret .