JakartaInsideCom – Membayar adalah salah satu kewajiban warga negara. Salah satu objek ialah kendaraan bermotor.

Sebagai warga negara yang baik, kita harus membayar kendaraan bermotor. Selain karena kewajiban sebagai warga negara, kendaraan bermotor dapat ditilang apabila tidak membayar pajaknya.

Berikut adalah langkah langkah untuk membayar kendaraan bermotor secara off line di ( Administrasi Manunggal Satu Atap).

Bermotor Secara

Sebelum ke , anda harus mengetahui dulu, berapa biaya kendaraan bermotor yang anda miliki dan di tanggal berapa, masa berlaku anda telah habis waktunya. Berikut adalah langkah langkahnya!

  1. Kunjungi situs www..info/-kendaraan-bermotor- .
  2. Pilih berdasarkan provinsi di mana kendaraan bermotor yang akan dibayar pajaknya, didaftarkan.
  3. Isi nomor dan huruf yang tertera pada plat nomor kendaraan bermotor yang akan anda bayar pajaknya.
  4. Isi Nomor Induk Kependudukan yang ada pada KTP pemilik kendaraan bermotor yang akan anda bayar pajaknya.
  5. Informasi biaya yang harus dibayarkan dan habisnya masa berlaku kendaraan bermotor tersebut telah ditampilkan pada layar gadget anda.

Dokumen yang Harus Dibawa

Berikut adalah dokumen dokumen yang dibawa untuk membayar kendaraan bermotor di yang akan dituju.

  1. BPKB kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya.
  2. kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya.
  3. KTP pemilik kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya.
  4. Kuasa (apabila pemilik kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya, diwakilkan oleh orang lain).
  5. Fotocopy (bolak balik) kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya.
  6. Fotocopy BPKB (bagian nama pemilik kendaraan) kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya.
  7. Fotocopy BPKB (bagian data spesifikasi kendaraan) kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya.

Cara Membayar Kendaraan Bermotor di

Setelah mengetahui berapa nominal yang harus dibayarkan sebagai kendaraan bermotor, habisnya masa berlaku dan apa saja dokumen yang harus dibawa, maka anda bisa melakukan di .

Berikut adalah cara membayar kendaraan bermotor di .

  1. Pergi ke sesuai dengan atau kabupaten yang merupakan alamat KTP pemilik kendaraan yang akan anda bayar pajaknya.
  2. Pergi ke loket bayar kendaraan bermotor untuk meminta formulir .
  3. Serahkan formulir yang sudah diisi dan dokumen dokumen ke loket .
  4. Menerima ketetapan kewajiban .
  5. Memberikan yang merupakan kendaraan bermotor dan ketetapan kewajiban ke .
  6. Nama anda akan dipanggil oleh loket penyerahan atau notice.
  7. baru yang diperpajang masa berlakunya diserahkan oleh loket penyerahan atau notice.