Pemotongan iuran wajib , Infak, dan () sebesar Rp50 ribu per kepada Ketua di Kelurahan menuai pertanyaan.

Iuran tersebut dikumpulkan oleh masing-masing RW sebelum diserahkan kepada Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra) Kelurahan untuk kemudian disetorkan ke Badan Infaq dan Shodaqoh (BAZIS).

Namun, ini menjadi sorotan karena bersifat wajib.

Dengan jumlah 168 Ketua RT dan 12 Ketua RW di tersebut, total iuran yang terkumpul seharusnya mencapai Rp9 juta per .

Lurah : Saya Tidak Tahu Iuran Ini

Saat dikonfirmasi, Lurah , Suhadirman, mengaku terkejut dan tidak mengetahui adanya pemotongan iuran ini.

“Saya baru tahu ini, dan setelah saya tanyakan ke Kasi Kesra, ternyata ini ketentuan dari BAZIS yang menargetkan setiap kelurahan,” kata Suhadirman.

Menurutnya, iuran ini dikumpulkan tiap oleh Kasi Kesra dan disetorkan ke BAZIS untuk memenuhi target tahunan.

Namun, lurah mempertanyakan mengapa harus ada target dalam pengumpulan .

“Kalau BAZIS tidak mewajibkan, kenapa ada target? Kalau ada target, jatuhnya jadi wajib. Saya anggap saja ini amal buat bekal akhirat, tapi kalau dipaksakan, itu lain cerita,” keluhnya.

Lebih lanjut, Suhadirman mengungkapkan bahwa selama ini banyak pungutan wajib yang membebani kelurahan, termasuk target dari Palang Merah (PMI) yang mencapai Rp90 juta.

Selisih Iuran Hampir Rp2 Juta, Kemana Itu?