Berdasarkan bukti setor Kelurahan Pademangan Timur ke BAZIS pada bulan April 2024, jumlah yang disetorkan hanya Rp7.020.000,-.
Padahal, jika dihitung dari total RT dan RW yang wajib membayar iuran, dana yang seharusnya terkumpul adalah Rp9.000.000,-.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait selisih Rp1.980.000,- yang belum jelas penggunaannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BAZIS mengenai dugaan perbedaan angka tersebut.
Iuran Pelantikan RT/RW dan Dasar Hukum Larangan Pungutan
Selain iuran ZIS, rencana pelantikan RT/RW di Pademangan Timur pada 23 Maret 2025 juga mendapat kritik karena adanya pungutan yang dibebankan kepada Ketua RT dan RW.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, pungutan iuran untuk pelantikan RT/RW dinyatakan tidak diperbolehkan, meskipun ada kesepakatan bersama.
Pasal 55 UU Desa menegaskan bahwa pemerintah desa tidak boleh memungut biaya atau iuran dari masyarakat untuk kegiatan pemerintahan desa.
Jika melanggar, sesuai Pasal 56 UU Desa, pelaku bisa dikenai sanksi administratif hingga pemecatan.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, praktik pungutan liar (pungli) dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 9 tahun dan sanksi administratif seperti penundaan kenaikan pangkat atau pemberhentian jabatan.
Masyarakat yang menemukan indikasi pungli dapat melaporkan ke KPK, Saber Pungli, ICW, atau pihak Kepolisian RI.