Berdasarkan bukti setor Kelurahan ke BAZIS pada , jumlah yang disetorkan hanya Rp7.020.000,-.

Padahal, jika dihitung dari total yang wajib membayar iuran, yang seharusnya terkumpul adalah Rp9.000.000,-.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait selisih Rp1.980.000,- yang belum jelas penggunaannya.

Hingga ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BAZIS mengenai dugaan perbedaan angka tersebut.

Iuran Pelantikan RT/RW dan Pungutan

Selain iuran , pelantikan RT/RW di pada 23 Maret juga mendapat kritik karena adanya pungutan yang dibebankan kepada Ketua .

Merujuk pada Nomor 6 Tahun 2014 tentang , Peraturan Nomor 43 Tahun 2014, dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, pungutan iuran untuk pelantikan RT/RW dinyatakan tidak diperbolehkan, meskipun ada kesepakatan bersama.

55 UU menegaskan bahwa tidak boleh memungut atau iuran dari untuk kegiatan .

Jika melanggar, sesuai 56 UU , pelaku bisa dikenai sanksi administratif hingga pemecatan.

Selain itu, dalam Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana , praktik pungutan liar () dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 9 tahun dan sanksi administratif seperti penundaan kenaikan pangkat atau pemberhentian jabatan.

yang menemukan indikasi dapat melaporkan ke , Saber , ICW, atau pihak RI.

Menunggu Klarifikasi dari BAZIS