JakartainsideCom – Jangan sampai keliru! Pinjaman online legal dan ilegal memiliki perbedaan mendasar yang wajib diketahui agar terhindar dari jerat utang dan penipuan.
Di era digital seperti sekarang, pinjaman online (pinjol) menjadi solusi cepat bagi mereka yang membutuhkan dana darurat.
Namun, maraknya pinjol ilegal membuat masyarakat harus lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman.
Tidak sedikit korban yang terjebak dalam pinjaman ilegal dengan bunga mencekik dan penagihan yang tidak manusiawi.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal agar tidak terjebak dalam jerat utang yang merugikan.
Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Ilegal
1. Terdaftar dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Perbedaan utama antara pinjaman online legal dan ilegal adalah status resminya di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjaman online yang legal harus terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Dengan demikian, operasionalnya diawasi secara ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Sementara itu, pinjaman ilegal beroperasi tanpa izin dan tidak memiliki pengawasan dari otoritas keuangan, sehingga sering kali melakukan praktik yang merugikan konsumen.
2. Transparansi Biaya dan Suku Bunga
Pinjaman online legal memiliki transparansi dalam menetapkan biaya administrasi, suku bunga, serta denda keterlambatan.
Informasi ini disampaikan dengan jelas kepada calon peminjam sebelum mereka menyetujui pinjaman.