() adalah hak yang melekat pada setiap sejak lahir.

mencakup hak , , , sosial, dan kebudayaan.

Sayangnya, di berbagai , terjadi yang mengancam martabat dan keselamatan .

Dalam ini, kita akan menjelajahi jenis-jenis berdasarkan sifatnya.

1. Biasa

biasa adalah yang ringan dan tidak mengancam nyawa.

Contohnya termasuk pencemaran , penggunaan bahan berbahaya dalam , dan tindakan yang merugikan secara .

Meskipun tergolong ringan, pelanggaran ini tetap berbahaya jika berlangsung dalam jangka yang lama.

2. Berat

berat mengancam nyawa . Contohnya meliputi , , perampokan, perbudakan, dan penyanderaan. 

di mengklasifikasikan berat menjadi dua kategori:

a.  Berat Berdasarkan Kekerasan Fisik atau Non-Fisik: Termasuk tindakan kekerasan yang merugikan fisik atau .

b.  Berat Berdasarkan dan Sasaran: Terjadi ketika hak diabaikan atau dilanggar oleh pemerintah atau kelompok .

Kesimpulan

Perlindungan adalah tanggung jawab kita bersama.

Mari berkomitmen untuk menghormati dan melindungi demi keadilan dan martabat kita semua.