JakartaInsideCom – adalah kerangka yang berfokus pada kepemilikan swasta, kebebasan , dan bebas.

yang mendasari ini berasal dari tokoh-tokoh seperti Adam Smith dan .

Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi dasar dan ciri-cirinya.

Pengertian

menempatkan setiap individu atau swasta sebagai pemilik produksi dan sumber daya .

Dalam ini, keputusan , seperti produksi, distribusi, dan alokasi sumber daya, ditentukan oleh mekanisme .

Dasar

  1. Kepemilikan Pribadi
    • Prinsip kepemilikan pribadi menyatakan bahwa setiap individu berhak memiliki kekayaan dan sumber daya secara pribadi, tanpa campur tangan pemerintah.
    • Kepemilikan pribadi mendorong motivasi individu untuk bekerja lebih giat dan produktif.
  2. Persaingan Bebas
    • ini mengandung prinsip persaingan bebas atau “laissez-faire,” di mana dibiarkan berjalan sendiri tanpa campur tangan pemerintah.
    • Persaingan bebas mendorong efisiensi dan inovasi karena setiap pelaku usaha berupaya menjadi yang terbaik.
  3. Kepentingan Pribadi
    • prinsip ini menyatakan bahwa dengan mengejar kepentingan pribadi, individu akan termotivasi untuk bekerja keras dan produktif.
    • Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan secara keseluruhan melalui mekanisme “invisible hand.”

Ciri-ciri

  1. Mementingkan Diri Sendiri
    • ini memperkuat motivasi individu untuk mencapai keuntungan pribadi.
    • Namun, harus diatur agar tidak merugikan orang lain atau melanggar hukum.
  2. Hak Milik Perseorangan Diakui
    • Kepemilikan pribadi atas produksi dan sumber daya diakui sepenuhnya.
    • Individu atau memiliki hak untuk mengelola dan mengendalikan aset mereka.
  3. Kebebasan Penuh terhadap Semua Kegiatan
    • Setiap individu bebas berpartisipasi dalam aktivitas sesuai dengan kepentingan dan kemampuannya.

Kesimpulan

, dengan dasar yang mengutamakan kepemilikan pribadi, persaingan bebas, dan kepentingan individu, telah membentuk landasan filosofis ekonomi modern.

Namun, perlu diingat bahwa ini harus diatur dengan bijaksana untuk menghindari penyalahgunaan dan ketidakadilan.