jakartainside.com – Penuntut Umum Komisi mendakwa mantan Kantor Bea dan juga juga Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono menerima dengan total sebagian Rp58,9 miliar.

merinci jumlah agregat total yang tersebut dimaksud terdiri melawan Rp50.286.275.189,79; 264,500 dolar atau setara dengan Rp3.800.871.000,00; kemudian 409,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000,00.

“Bahwa terdakwa telah dilakukan lama melakukan beberapa perbuatan yang tersebut harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima berbentuk ,” kata salah satu JPU Joko Hermawan pada sidang perdana dalam pada Tindak Pidana , Rabu.

menyampaikan yang tersebut disebutkan diterima Andhi pada kurun waktu 2012–2023 ketika ia menjabat sebagian kedudukan strategis. merinci Andhi pernah menjabat sebagai Pj. Seksi Penindakan Kantor Direktorat Jenderal Bea juga Cukai kemudian (2009–2012).

Kemudian, Seksi Pelayanan Kepabeanan juga Cukai V Kantor Pengawasan juga Pelayanan Bea dan juga Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B (2012–2016). Berikutnya, KPPBC TMP B Teluk Bayur (2016–2017), Kepabeanan serta juga Cukai pada Kantor Direktorat Jenderal Bea juga Cukai (2017–2021), juga KPPBC TMP B Makassar (2021–2023).

“Bahwa penerimaan yang dimaksud disebutkan ada yang digunakan dimaksud diterima terdakwa secara secara secara langsung serta juga ada pula yang mana melalui account bank, baik bank milik terdakwa maupun account bank menghadapi nama orang lain yang dimaksud dikuasai oleh terdakwa,” papar .

itu diterima Andhi dari beberapa pelaku atau perusahaan, mulai dari perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), perusahaan yang dimaksud yang disebutkan bergerak dalam area bidang ekspor-impor hingga perusahaan yang mana yang dimaksud bergerak pada tempat bidang trading (jual beli), freight forwarder (penerus muatan), trucking (perusahaan truk), warehousing (pergudangan), kemudian intersulair.

Andhi, kata , tiada pernah melaporkan yang dimaksud ia terima terhadap pada waktu 30 hari sejak penerimaan tersebut, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut . Oleh sebab itu, menilai perbuatan Andhi harus dianggap suap.

“Haruslah dianggap suap dikarenakan berhubungan dengan jabatan juga berlawanan dengan atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan terdakwa sebagai Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Bea kemudian juga Cukai,” imbuh .

Atas perbuatannya, didakwa melanggar 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana juncto 65 ayat (1) KUHPidana.

Sumber Antara

by Jakarta Inside