jakartainside.com – DKI Penuntut Umum mendakwa mantan Bea dan juga juga Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan total sebagian Rp58,9 miliar.

merinci jumlah agregat total yang tersebut dimaksud terdiri melawan Rp50.286.275.189,79; 264,500 dolar Serikat atau setara dengan Rp3.800.871.000,00; kemudian 409,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000,00.

“Bahwa terdakwa Andhi Pramono telah dilakukan lama melakukan beberapa perbuatan yang tersebut harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi berbentuk ,” kata salah satu JPU Joko Hermawan pada perdana dalam pada Tindak Pidana , Rabu.

menyampaikan yang tersebut disebutkan diterima Andhi pada kurun 2012– ketika ia menjabat sebagian kedudukan strategis. merinci Andhi pernah menjabat sebagai Pj. Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea juga Cukai Riau kemudian Sumatera Barat (2009–2012).

Kemudian, Seksi Pelayanan Kepabeanan juga Cukai V Pengawasan juga Pelayanan Bea dan juga Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Palembang (2012–2016). Berikutnya, KPPBC TMP B Teluk Bayur (2016–2017), Industri Kepabeanan serta juga Cukai pada Direktorat Jenderal Bea juga Cukai Ibukota (2017–2021), juga KPPBC TMP B Makassar (2021–).

“Bahwa penerimaan gratifikasi yang dimaksud disebutkan ada yang digunakan dimaksud diterima terdakwa secara secara secara langsung serta juga ada pula yang mana melalui account , baik milik terdakwa maupun account menghadapi nama orang lain yang dimaksud dikuasai oleh terdakwa,” papar .

haram itu diterima Andhi dari beberapa pelaku industri atau , mulai dari pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), yang dimaksud yang disebutkan bergerak dalam area bidang ekspor-impor hingga perusahaan yang mana yang dimaksud bergerak pada tempat bidang trading (jual beli), freight forwarder (penerus muatan), trucking (perusahaan truk), warehousing (pergudangan), kemudian intersulair.

Andhi, kata , tiada pernah melaporkan gratifikasi yang dimaksud ia terima terhadap pada 30 hari sejak penerimaan gratifikasi tersebut, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut . Oleh sebab itu, menilai perbuatan Andhi harus dianggap suap.

“Haruslah dianggap suap dikarenakan berhubungan dengan jabatan juga berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan terdakwa sebagai Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Bea kemudian juga Cukai,” imbuh .

Atas perbuatannya, Andhi Pramono didakwa melanggar 12B Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana juncto 65 ayat (1) KUHPidana.

Sumber Antara

by Jakarta Inside