JakartainsieCom – Bantuan Harapan (PKH) kembali disalurkan oleh pemerintah pada tahun sebagai bagian dari upaya untuk mendukung miskin dan rentan.

ini memiliki alokasi anggaran sebesar Rp504,7 triliun dari Anggaran Pendapatan dan (), menjadikannya sebagai salah satu prioritas utama pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan .

PKH bertujuan untuk meringankan beban hidup kurang mampu, terutama yang berada dalam kelompok rentan seperti , balita, , serta penyandang disabilitas.

Seiring dengan diluncurkannya ini, pemerintah juga memberikan informasi mengenai jadwal pencairan, mengecek status penerima bantuan, serta syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini.

Jadwal Pencairan PKH

PKH disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun .

Penyaluran ini dirancang untuk memberikan bantuan secara bertahap, agar penerima dapat mengelola yang diterima dengan lebih baik dan efektif untuk memenuhi sehari-hari mereka.

Berikut adalah rincian jadwal pencairan bantuan PKH :

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret (dimulai pencairan pada Januari)
  • Tahap 2: , Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November,

Masing-masing tahap berlangsung selama tiga .

Dengan pencairan yang terjadwal ini, diharapkan dapat diterima tepat dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh kelompok prioritas penerima, seperti , , , serta penyandang disabilitas.

Status Penerima PKH

Untuk memastikan apakah seseorang terdaftar sebagai penerima bantuan PKH, pemerintah menyediakan dua verifikasi yang mudah diakses oleh .

Berikut adalah dua yang bisa digunakan untuk mengecek status penerimaan:

  1. Melalui