- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store
- Buatlah akun dengan mengisi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, alamat, nomor KK, nomor Hp, dan email. (Jangan lupa untuk mengunggah foto KTP serta foto selfie
- Verifikasi email yang telah dimasukkan untuk mengaktifkan akun
- Setelah akun aktif, login ke aplikasi dan periksa status penerima melalui menu Profil.
2. Melalui Situs Resmi Kemensos
- Kunjungi laman resmi Kemensos
- Masukkan data wilayah sesuai dengan alamat yang tertera di KTP, seperti provinsi, kabupaten/ kota, kecamatan, dan desa
- Isi nama lengkap sesuai dengan data yang tertera di KTP
- Masukkan kode CAPTCHA yang ditampilkan di situs tersebut
- kalik cari data untuk melihat status penerimaan bansos
Dengan dua cara ini, penerima manfaat bisa memverifikasi apakah mereka tercatat dalam daftar penerima bantuan PKH dan memastikan bantuan dapat diterima tepat waktu.
Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Menerima PKH
Tidak semua warga negara dapat menerima bantuan PKH. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mendapatkan bantuan sosial ini, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.
- Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan, sesuai dengan data yang tercatat di kelurahan setempat.
- Tidak termasuk dalam golongan TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, masyarakat yang berhak akan mendapatkan bantuan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pencairan bantuan yang tepat waktu dan sesuai dengan jadwal akan sangat membantu penerima untuk merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik.
Oleh karena itu, penting bagi penerima bantuan untuk rutin memeriksa status penerimaan mereka melalui aplikasi atau situs resmi yang telah disediakan.