dugaan pemerasan yang melibatkan dan rekan-rekannya terus menjadi sorotan publik. yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari aparat justru menjadi korban tindakan yang mencoreng institusi .

Tim kuasa korban dalam ini, “D. Hasidah s lipung,SH.,MH, dan Team menyesalkan perbuatan oknum yang dinilai telah menyalahgunakan wewenang mereka.

menaruh kepercayaan pada institusi untuk mencari keadilan. Namun, justru mereka yang seharusnya mengayomi malah melakukan tindakan yang merusak citra ,” ujar D. Hasidah s lipung,SH.,MH”.

Ia menambahkan bahwa hanyalah puncak dari gunung . Praktik serupa diduga terjadi di berbagai , bukan hanya di Polres Selatan.

“Sebagai praktisi , kami banyak menemukan di mana orang yang seharusnya tidak bersalah malah ditetapkan sebagai tersangka, sementara korban tidak mendapatkan hak hukumnya. Ujung-ujungnya, semua berakhir dengan kepentingan uang,” ungkap D. Hasidah s lipung”.

Dengan viralnya ini, publik semakin menyadari adanya dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum . D. Hasidah s lipung,SH.,MH, berharap Republik dan mengambil langkah serius untuk memulihkan citra dan mengembalikan fungsinya sebagai pelindung .

D. Hasidah s lipung,SH.,MH, juga menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap individu yang tidak bersalah. Mereka menemukan beberapa di mana tersangka ditetapkan tanpa bukti yang cukup.

“Kami sering mendapati penetapan tersangka yang tidak berdasarkan dua bukti yang sah, tetapi karena ada kepentingan tertentu, termasuk dugaan pemerasan. Ini praktik yang sangat disayangkan,” tambah D. Hasidah s lipung”.

Menurut mereka, perlu ada wadah pengaduan bagi yang merasa menjadi korban tindakan semena-mena dari oknum .

“Harus ada yang cepat merespons pengaduan . Bayangkan jika seseorang yang tidak bersalah ditahan dan merupakan tulang punggung dampaknya sangat besar,” katanya.


D. Hasidah s lipung,SH.,MH, juga menyoroti bagaimana seharusnya bisa menyelesaikan perkara tanpa ada unsur pemerasan.

harus berjalan sesuai aturan, bukan berdasarkan uang. Kami menyesalkan jika ada yang bisa ‘diselesaikan’ dengan membayar sejumlah uang. Ini merugikan korban dan merusak kredibilitas institusi,” ujarnya “.

Lebih lanjut lagi D. Hasidah s lipung, juga mengingatkan bahwa adalah institusi yang dibiayai oleh dengan uang rakyat.

Jika oknum-oknum di dalamnya menyalahgunakan anggaran tersebut untuk melakukan kejahatan, maka itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana .

D. Hasidah s lipung, menegaskan bahwa sanksi etik saja tidak cukup bagi polisi yang terlibat dalam pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.

“Mereka telah menjadikan institusi yang dibiayai oleh rakyat untuk berbuat kejahatan. Oleh karena itu, wajib dan sah bagi mereka untuk dijatuhi hukuman berat sesuai ketentuan KUHP,” tegas D. Hasidah s lipung”.

menjadi ujian besar bagi institusi dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang merusaknya.

“Hukum harus berjalan sesuai aturan, bukan berdasarkan uang. Kami menyesalkan jika ada kasus yang bisa ‘diselesaikan' dengan membayar sejumlah uang. Ini merugikan korban dan merusak kredibilitas institusi
harus berjalan sesuai aturan, bukan berdasarkan uang. Kami menyesalkan jika ada yang bisa ‘diselesaikan’ dengan membayar sejumlah uang. Ini merugikan korban dan merusak kredibilitas institusi.