JakartaInsideCom — PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memberikan klarifikasi terkait investigasi yang sedang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Investigasi tersebut diketahui menyangkut proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan Electric Multiple Unit (EMU) dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Depo Tegalluar.
Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, menjelaskan bahwa investigasi tersebut dilakukan pada pengadaan yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab internal CRRC Sifang sebagai bagian dari konsorsium High-Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC). KCIC, sebagai penerima jasa, tidak terlibat dalam proses tersebut.
“Investigasi KPPU dilakukan pada proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan sarana. KCIC sebagai penerima jasa tidak ikut serta pada proses tersebut.
Lingkup kami hanya memastikan sarana tersebut tiba di Depo Tegalluar,” ujar Eva dalam keterangannya, Minggu (16/12).
Proses pengangkutan EMU sendiri berlangsung sejak September 2022 hingga Juni 2023. Selama periode tersebut, sebanyak 12 unit EMU diangkut secara bertahap menyesuaikan jadwal kedatangan di Pelabuhan Tanjung Priok.
Eva menambahkan bahwa sesuai kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC) antara KCIC dan konsorsium HSRCC, KCIC menerima EMU dari pabrikan CRRC Sifang dalam kondisi siap operasi dan telah tersertifikasi oleh lembaga berwenang.
“Ini yang perlu diluruskan, bahwa laporan terkait KPPU tidak diarahkan kepada KCIC. Sebagai perusahaan, kami tetap menghormati proses investigasi yang dilakukan dan berkomitmen menjalankan seluruh kegiatan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” tegas Eva.
KCIC berharap proses investigasi oleh KPPU dapat berjalan transparan sesuai peraturan yang berlaku.