Penyidik Muda Tindak Pidana Khusus , pada hari Selasa, secara resmi menetapkan , seorang anggota Komisi I , sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen terkait tambang.

Selain dijadikan tersangka, para penyelidik dengan segera menjalankan keputusan untuk menahan di Pusat Penahanan Cabang Salemba, mulai dari tanggal 15 Agustus hingga 3 September .

“Bahwa pada hari ini, Selasa, 15 Agustus , tim Penyidik Jampidsus telah melakukan penetapan status tersangka dan sekaligus penahanan terhadap tersangka dengan inisial , anggota Komisi I atau Bupati Barat periode 2006-2016,” kata Pusat Penerangan Ketut Sumedana di Gedung Bundar, , Selasa .

Ketut mengungkapkan bahwa telah resmi dijadikan tersangka atas keterlibatannya dalam pemalsuan dokumen terkait pertambangan yang digunakan dalam persidangan.

“Ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya. Jadi, posisi kasusnya tadi,” ungkap Ketut.

Pada pertengahan Juni , Negeri mengabulkan tuntutan terhadap PT Bara Utama, yang terlibat dalam Jiwasraya dan Asabri yang melibatkan Heru Hidayat, serta , terkait perbuatan melanggar yang dilakukan oleh PT Sendawar Jaya.

Tuntutan ini berkaitan dengan mengenai pertambangan batu bara seluas 5.350 hektar di Kabupaten Barat, Kalimantan Timur, yang diklaim oleh PT Sandawar Jaya.

Ketut menjelaskan bahwa pada tahap awal proses ini, mengalami kekalahan di (diminta untuk mengosongkan ), namun setelah mengajukan banding, mereka berhasil meraih kemenangan.

Hasil dari proses banding ini mengungkapkan bahwa dokumen-dokumen yang digunakan selama persidangan ternyata palsu.