Penyidik Muda Tindak Pidana Khusus Agung, pada hari Selasa, secara resmi menetapkan , seorang anggota Komisi I RI, sebagai dalam dugaan pemalsuan dokumen terkait tambang.

Selain dijadikan , para penyelidik dengan segera menjalankan keputusan untuk menahan di Pusat Penahanan Agung Cabang Salemba, mulai dari tanggal 15 Agustus hingga 3 September .

“Bahwa pada , Selasa, 15 Agustus , tim Penyidik Agung Jampidsus telah melakukan penetapan status dan sekaligus penahanan terhadap dengan inisial , anggota Komisi I RI atau Bupati Barat periode 2006-2016,” kata Pusat Penerangan Agung Ketut Sumedana di Gedung Bundar, , Selasa .

Ketut mengungkapkan bahwa telah resmi dijadikan atas keterlibatannya dalam pemalsuan dokumen terkait pertambangan yang digunakan dalam persidangan.

“Ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya. Jadi, posisi kasusnya tadi,” ungkap Ketut.

Pada pertengahan Juni , Negeri Selatan mengabulkan tuntutan terhadap PT Bara Utama, yang terlibat dalam Jiwasraya dan Asabri yang melibatkan Heru Hidayat, serta Agung, terkait perbuatan melanggar yang dilakukan oleh PT Sendawar Jaya.

Tuntutan ini berkaitan dengan mengenai pertambangan batu bara seluas 5.350 hektar di Kabupaten Barat, Kalimantan Timur, yang diklaim oleh PT Sandawar Jaya.

Ketut menjelaskan bahwa pada tahap awal proses ini, Agung mengalami kekalahan di (diminta untuk mengosongkan ), namun setelah mengajukan banding, mereka berhasil meraih kemenangan.

Hasil dari proses banding ini mengungkapkan bahwa dokumen-dokumen yang digunakan selama persidangan ternyata palsu.