Ismail Thomas dituduh terlibat dalam pemalsuan dokumen bersama dengan pihak lain yang belum diidentifikasi sebagai tersangka, dengan tujuan untuk memenangkan kasus tertentu.
“Jadi, proses beliau ini adalah dengan orang lain, yang belum ditetapkan tersangka sehingga kami persangkakan juga pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Melakukan pemalsuan dokumen untuk kepentingan proses persidangan,” kata Ketut.
Disamping itu, penyidik juga menjerat Ismail Thomas dengan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ketut menolak untuk memberikan rincian mengenai dokumen-dokumen yang telah dipalsukan oleh tersangka karena penyelidikan sedang dalam proses.
Ia juga menekankan bahwa kasus ini bukanlah perkara baru, melainkan sudah berlangsung dalam jangka waktu yang lama terkait dengan Heru Hidayat, yang telah divonis bersalah dalam kasus Jiwasraya dan Asabri.
Dalam amar putusan dari kasus dengan Nomor 667/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan tuntutan PT Sendawar Jaya atas klaim kepemilikan lahan pertambangan batu bara seluas sekitar 5.350 hektar di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa PT Sendawar Jaya adalah pemilik sah dari lahan/lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 hektar di Kutai Barat.
Selain itu, perusahaan yang dikelola oleh Heru Hidayat dan pihak-pihak yang menguasai lahan dihukum untuk mengosongkan dan menyerahkan lahan tersebut kepada pihak yang mengajukan gugatan.