– Penyidik Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan mantan Kantor , Ronny Risfyandi sebagai terperiksa pada perkara importasi periode tahun 2020 hingga .

“Tim Penyidik sudah ada melakukan pemeriksaan penanganan perkara pada kegiatan importasi oleh PT SMIP periode tahun 2020-,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pada konferensi ke Kejaksaan Negeri Purwokerto, Banyumas, , Rabu , 15 Mei seperti dilansir dari Antara.

Dalam hal ini, kata dia, regu penyidik pada hari Rabu, 15 Mei telah dilakukan melakukan pemeriksaan terhadap dua penduduk , sehingga jumlah keseluruhan yang dimaksud sudah ada diperiksa secara keseluruhan sejumlah 69 orang.

Ia mengutarakan setelahnya dilaksanakan pendalaman terhadap salah orang yang diperiksa, penyidik telah cukup bukti.

“Sehingga saudara RR ditetapkan sebagai dituduh pada kapasitas beliau selaku Kantor periode tahun 2019-2021,” katanya.

Setelah dijalankan pemeriksaan kesehatan, kata dia, Ronny Rosfyandi selanjutnya diwujudkan pemidanaan pada Rutan Salemba Unit Kejaksaan Negeri DKI Selatan untuk 20 hari ke depan.

Ia menyatakan pada tindakan yang dimaksud Ronny diduga telah lama melakukan perbuatan bertarung dengan dengan cara mencabut tindakan pembekuan menghadapi Kawasan Berikat PT SMIP dengan supaya yang dimaksud bisa jadi mendatangkan .

“Selanjutnya yang dimaksud bersangkutan juga melakukan pembiaran terhadap aktivitas di Kawasan Berikat tersebut, sehingga PT SMIP dengan bebas bisa jadi mengeluarkan dari Kawasan Berikat yang digunakan seharusnya pada pengawasan yang tersebut bersangkutan. Padahal sebelumnya kawasan yang disebutkan sudah ada dibekukan,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, kata dia, Ronny Rosfyandi diduga telah dilakukan menerima beberapa serta akibatnya sebanyak 26 ribu ton mampu dikeluarkan dari gudang dari Kawasan Berikat yang dimaksud dengan tak sebagaimana mestinya.

“Perbuatan yang tersebut bersangkutan kami sangkakan melanggar ketentuan 2 Ayat 1 juga 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Kuntadi.

Dalam perkara importasi ini, penyidik pada Sabtu, 30 Maret telah lama menetapkan satu tersangka, yakni RD selaku Direktur PT SMIP.

Merujuk beberapa orang pemberitaan, Kantor (Kakanwil) DJBC periode 2019-2021 dijabat oleh Ronny Rosfyandi yang tersebut selanjutnya menjabat Kakanwil Kalimantan Bagian Selatan hingga purna tugas pada 1 Februari .

Artikel ini disadur dari Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula