Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Ronny Risfyandi sebagai terperiksa pada perkara importasi gula periode tahun 2020 hingga 2023.
“Tim Penyidik Kejagung sudah ada melakukan pemeriksaan penanganan perkara korupsi pada kegiatan importasi gula oleh PT SMIP periode tahun 2020-2023,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi pada konferensi pers ke Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kota Banyumas, Jawa Tengah, Rabu malam, 15 Mei 2024 seperti dilansir dari Antara.
Dalam hal ini, kata dia, regu penyidik pada hari Rabu, 15 Mei 2024 telah dilakukan melakukan pemeriksaan terhadap dua penduduk saksi, sehingga jumlah keseluruhan saksi yang dimaksud sudah ada diperiksa secara keseluruhan sejumlah 69 orang.
Ia mengutarakan setelahnya dilaksanakan pendalaman terhadap salah orang saksi yang diperiksa, penyidik telah cukup alat bukti.
“Sehingga saudara RR ditetapkan sebagai dituduh pada kapasitas beliau selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode tahun 2019-2021,” katanya.
Setelah dijalankan pemeriksaan kesehatan, kata dia, Ronny Rosfyandi selanjutnya diwujudkan pemidanaan pada Rutan Salemba Unit Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
Ia menyatakan pada tindakan hukum yang dimaksud Ronny diduga telah lama melakukan perbuatan bertarung dengan hukum dengan cara mencabut tindakan pembekuan menghadapi izin Kawasan Berikat PT SMIP dengan tujuan supaya perusahaan yang dimaksud bisa jadi mendatangkan gula.
“Selanjutnya yang dimaksud bersangkutan juga melakukan pembiaran terhadap aktivitas di Kawasan Berikat tersebut, sehingga PT SMIP dengan bebas bisa jadi mengeluarkan gula dari Kawasan Berikat yang digunakan seharusnya pada pengawasan yang tersebut bersangkutan. Padahal sebelumnya kawasan yang disebutkan sudah ada dibekukan,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, kata dia, Ronny Rosfyandi diduga telah dilakukan menerima beberapa uang serta akibatnya sebanyak 26 ribu ton gula mampu dikeluarkan dari gudang dari Kawasan Berikat yang dimaksud dengan tak sebagaimana mestinya.
“Perbuatan yang tersebut bersangkutan kami sangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 juga Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Kuntadi.
Dalam perkara korupsi importasi gula ini, penyidik Kejagung pada Sabtu, 30 Maret 2024 telah lama menetapkan satu tersangka, yakni RD selaku Direktur PT SMIP.
Merujuk beberapa orang pemberitaan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Riau periode 2019-2021 dijabat oleh Ronny Rosfyandi yang tersebut selanjutnya menjabat Kakanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan hingga purna tugas pada 1 Februari 2024.
Artikel ini disadur dari Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula