JakartaInsideCom – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2020-2024, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Boyamin mengingatkan Kejaksaan agar tidak tebang pilih dalam memeriksa saksi–saksi yang diperlukan oleh penyidik.
“Semua pihak yang terlibat harus diperiksa secara adil. Digeledah, dokumen disita, dan aliran uang serta komunikasi elektronik harus didalami. Kejaksaan sekarang memiliki kewenangan untuk menyadap, sehingga bisa membuka semua pembicaraan yang relevan. Siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa tanpa harus menyebutkan nama perusahaan,” ujar Boyamin, seperti dikutip dari Monitorindonesia.com, Minggu (27/4/2025).
Boyamin menekankan dua hal penting yang harus dicapai dari penanganan kasus ini, yaitu penyitaan uang pengganti dari pelaksana proyek dan pembenahan sistem pengamanan data yang terbukti lemah.
Menurut Boyamin, sistem pertahanan siber yang kuat sangat penting untuk mencegah peretasan. Ia mengungkapkan contoh keberhasilan sistem keamanan data di lembaga-lembaga tinggi seperti FBI dan CIA, yang meskipun terus menjadi target peretasan, jarang mengalami kebocoran data.
“Jika sistem dibangun dengan benar, data seharusnya bisa diamankan. Jika ini sampai jebol, ada dugaan kelalaian atau bahkan kesengajaan. Bisa jadi anggaran perlindungan data sudah cair, tetapi tidak digunakan dengan benar,” tegasnya.
Penyidikan ini berawal dari kasus peretasan dunia maya yang menyusup ke Pusat Data Nasional (PDN) dan mengganggu beberapa layanan pemerintah, bahkan pihak pelaku sempat meminta uang tebusan sebesar 8 juta dolar Amerika.
Namun, pengusutan kini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, setelah Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menerbitkan surat perintah penyidikan (sprintdik) pada 13 Maret 2025.
“Pada hari yang sama, Kajari juga mengeluarkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan untuk Tim penyidik guna menggeledah beberapa lokasi,” kata Kasi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, pada Jumat (14/3/2025).